KOMPAS.com – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, memperbarui ketentuan penerbangan selama PPKM Darurat, khususnya untuk Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kepulauan Riau.
Peraturan untuk Maluku dan NTT berlaku pada 9-20 Juli 2021, sementara peraturan untuk Kepulauan Riau diterapkan pada 10-20 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, Lion Air Group telah mengeluarkan ketentuan perjalanan udara yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Ketentuan itu terus diperluas secara berkala dengan adanya penambahan sejumlah wilayah.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli
“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Di bawah ini adalah ketentuan penerbangan rute domestik Lion Air Group pada masa PSBB Darurat untuk Maluku, NTT, dan Kepulauan Riau:
Nusa Tenggara Timur dari dan tujuan Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka di Sumba Barat Daya, Waingapu, Lembata di Lewoleba
Dari dan tujuan Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka di Sumba Barat Daya, Waingapu (intra-NTT)
Baca juga: Syarat Baru Penerbangan Lion Air Group untuk Mimika, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
Tujuan Maluku (Ambon)
Dari dan tujuan Ambon, Dobo di Kepulauan Aru, Tual, Langgur, Saumlakki, Namlea di Buru (intra-Maluku)
Tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group
Dari dan tujuan Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas (intra-Kepulauan Riau)
Untuk rute domestik dari dan tujuan Jawa serta Bali sekaligus rute lainnya selain rute di atas, baca di PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli.
Sedangkan, untuk rute Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Tarakan, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Mimika, baca di Syarat Baru Penerbangan Lion Air Group untuk Mimika, Gorontalo, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
Catatan