Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya KRL, KA Lokal Juga Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Per 12 Juli 2021

Kompas.com - 11/07/2021, 16:04 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan beberapa kereta api (KA) lokal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Namun, pengoperasia KA lokal itu tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat

Oleh karena itu, mulai Senin (12/7/2021) selama PPKM Darurat, penumpang KA lokal hanyalah para pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Aturan ini sama dengan KA komuter. Penumpang KA komuter mulai tanggal yang sama juga hanyalah pekerja sektor esensial dan kritikal.

Syarat naik KA lokal mulai 12 Juli 2021 selama PPKM Darurat

PT KAI pun merilis syarat perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat periode 12-20 Juli 2021. Persyaratan ini dicantumkan di akun Facebook resmi PT KAI di Kereta Api Kita.

Kereta api (KA) lokal di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Kereta api (KA) lokal di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2017).

Baca juga: Syarat Naik KRL Per 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Essensial dan Kritikal

Berikut adalah syarat naik KA lokal mulai 12 Juli 2021:

1. Perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

2. Wajib menunjukkan salah satu dari surat berikut ini:

  • Surat tanda registrasi pekerja
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
  • Surat tugas dari pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Daftar sektor esensial dan kritikal

Adapun sesuai Instruksi Medagri nomor 18 tahun 2021, berikut ini masuk dalam perkantoran sektor esensial dan kritikal

Sektor esensial

1. Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya pasar modal secara baik

3. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

4. Perhotelan non-penanganan karantina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com