Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Batara Kresna hingga Prameks Kini Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Kompas.com - 12/07/2021, 17:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 12-20 Juli 2021, Kereta Api (KA) lokal hanya melayani penumpang yang bekerja di bidang esensial dan kritikal sesuai ketentuan peraturan terkait.

Aturan itu juga berlaku untuk Daerah Operasi (Daop) 6 PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero). Ada dua KA lokal, yakni KA Lokal Perintis Batara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri pulang-pergi (PP).

Satu KA lokal lagi adalah KA Bandara Insternasional Adi Soemarmo jurusan Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Soemarmo (PP).

Baca juga: Tak Hanya KRL, KA Lokal Juga Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Per 12 Juli 2021

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021) mengatakan bahwa calon penumpang harus melengkapi persyaratan untuk bisa naik KA lokal.

"Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," kata dia.

Syarat lain juga bisa berupa surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kereta api Bandara Adi Soemarmo melintas di jalur kereta api Stasiun Balapan Solo - Stasiun Bandara Adi Soemarmo saat uji coba di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/12/2019). Uji coba tersebut dilakukan sebagai kesiapan moda transportasi yang terintegrasi dari Stasiun Balapan Solo menuju Bandara Adi Soemarmo menggunakan kereta api dengan waktu tempuh kurang lebih 20 menit.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGRO Kereta api Bandara Adi Soemarmo melintas di jalur kereta api Stasiun Balapan Solo - Stasiun Bandara Adi Soemarmo saat uji coba di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/12/2019). Uji coba tersebut dilakukan sebagai kesiapan moda transportasi yang terintegrasi dari Stasiun Balapan Solo menuju Bandara Adi Soemarmo menggunakan kereta api dengan waktu tempuh kurang lebih 20 menit.

Adapun, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. 

Lalu sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca juga: KA Bandara Beroperasi, Waktu Tempuh Stasiun Solo Balapan-Bandara Adi Soemarmo 19 Menit 

“Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya," ujar Supriyanto.

Jika ada yang tidak lengkap, sambung dia, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

Berlaku juga untuk KA Prambanan Ekspres

Aturan serupa juga berlaku bagi  KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta - Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. 

Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) melintas di atas Jembatan Kewek Yogyakarta. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) melintas di atas Jembatan Kewek Yogyakarta.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.

Baca juga: Resmikan KRL Yogya-Solo, Jokowi: Kereta ini Lebih Cepat dari Prameks

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com