Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Upaya PT KAI Sukseskan PPKM Darurat, Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Naik KA

Kompas.com - 12/07/2021, 20:12 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

Beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang adalah wajib memakai masker dua lapis, dilarang berbicara, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Penumpang juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, PT KAI Tunda Peluncuran KA Nusa Tembini

Makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam juga dilarang. Namun, hal ini dikecualikan apabila penumpang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan keselamatan.

3. Memperketat syarat aturan naik KA

Upaya PT KAI selanjutnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat adalah dengan memperketat syarat dan aturan naik KA jarak jauh.

Calon penumpang KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu selama PPKM Darurat, calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com