Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Upaya PT KAI Sukseskan PPKM Darurat, Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Naik KA

Kompas.com - 12/07/2021, 20:12 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus berupaya untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 20 Juli 2021.

Jika pada saat normal PT KAI selalu berupaya agar masyarakat berbondong-bondong naik kereta api (KA), berbeda dengan saat PPKM Darurat.

Selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, PT KAI malah berupaya mengurangi mobilitas masyarakat.

Baca juga: KA Batara Kresna hingga Prameks Kini Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Berikut ini adalah 3 upaya KAI untuk mendukung penerapan PPKM Darurat dilansir dari Tribun Travel, Senin (12/7/2021):

1. Mengurangi perjalanan KA jarak jauh

Upaya pertama PT KAI untuk menyukseskan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 adalah mengurangi perjalanan KA jarak jauh.

Pengurangan pun cukup signifikan. Lebih dari dari setengah perjalanan KA jarak jauh ditiadakan sementara.

Ilustrasi Kereta Api.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Ilustrasi Kereta Api.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat PPKM Darurat hanya ada 57 perjalanan KA jarak jauh per hari.

Padahal pada Juni 2021, ada 122 perjalanan KA jarak jauh per hari. Pengurangan itu mencapai 53 persen saat PPKM Darurat.

Selain mengurangi perjalanan KA jarak jauh, PT KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk guna mendukung jaga jarak.

Baca juga: PPKM Darurat, KAI Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket Kereta Api

Tiket calon penumpang yang perjalanannya dibatalkan pun akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai 30 hari dari tanggal yang tercantum pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket.

Calon penumpang juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI di 081112111121.

2. Meningkatkan pengawasan protokol kesehatan

Berkurangnya perjalanan KA jarak jauh tidak berarti mengurangi pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Menurut Joni, KAI bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun. Hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.

Logo KAIKOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Logo KAI

Beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang adalah wajib memakai masker dua lapis, dilarang berbicara, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Penumpang juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, PT KAI Tunda Peluncuran KA Nusa Tembini

Makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam juga dilarang. Namun, hal ini dikecualikan apabila penumpang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan keselamatan.

3. Memperketat syarat aturan naik KA

Upaya PT KAI selanjutnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat adalah dengan memperketat syarat dan aturan naik KA jarak jauh.

Calon penumpang KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Suasana stasiun Kereta Api Banyuwangi Kota, Rabu (7/7/2021). Kompas.com/ Imam Rosidin Suasana stasiun Kereta Api Banyuwangi Kota, Rabu (7/7/2021).

Selain itu selama PPKM Darurat, calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com