Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2021, 10:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Maskapai Lion Air kode penerbangan JT, Wings Air kode penerbangan IW, dan Batik Air kode penerbangan ID berlakukan syarat terbang baru bagi penumpang untuk penerbangan periode 13-20 Juli 2021.

Berdasarkan keterangan pers dari Lion Air Group, Selasa (13/7/2021), ketentuan penerbangan domestik tersebut merupakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin dalam Bentuk Digital

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat Lion Air Group yang Kompas.com rangkum:

  1. Seluruh calon penumpang (bayi, dewasa, dan lansia) atau tidak ada batasan usia wajib melakukan tes PCR, terutama sesuai dan selama PPKM Darurat
  2. Harap perhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Penumpang berusia lebih dari 12 tahun harus divaksin Covid-19
  4. Sampai saat ini, belum ada regulasi seputar vaksinasi bagi penumpang di bawah usia 12 tahun
  5. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
  6. Merujuk pada poin 5, surat keterangan medis harus menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat, dan menyatakan alasan rinci tidak dapat divaksin
  7. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat
  8. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat

Untuk syarat yang lebih merinci terkait wajib tes PCR, kartu vaksin Covid-19, dan pengisian e-HAC, berikut rincian rute domestik yang berlakukan hal tersebut:

Baca juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 untuk Naik Pesawat

Rute dometsik dari dan tujuan ke Jawa dan Bali

  • Intra (antar-wilayah Pulau Jawa): Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Jawa ke Pulau Bali: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Bali ke Pulau Jawa: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau lainnya ke Pulau Jawa: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Jawa ke pulau lainnya: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau lainnya ke Pulau Bali: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Pulau Bali ke pulau lainnya: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Armada Airbus A330-900 NEO yang dioperasikan Lion AirDok Lion Air/Alexandre Doumenjou Armada Airbus A330-900 NEO yang dioperasikan Lion Air

Rute domestik lainnya

  • Dari dan tujuan ke kota atau daerah selain yang disebut di bawah: Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 3x24jam, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga): Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 3x24jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh): Swab PCR 3x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari Kalimantan Tengah khusus Pangkalan Bun dan Sampit: Rapid antigen 3x24 jam dan mengisi e-HAC-
  • Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP non-Balikpapan): Swab PR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP Balikpapan): Rapid antigen 3x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Kalimantan Timur khusus Berau: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Kalimantan Utara khusus Tarakan: Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 3x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna): Swab PCR 3x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso, dan Luwuk): Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam, mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Tengah khusus Morowali: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Selatan (Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan Sulawesi Tenggara (Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, dan Raha): Swab PCR 2x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Tujuan Gorontalo: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari Gorontalo: Uji kesehatan sesuai ketentuan kota atau daerah tujuan akhir. Namun calon penumpang tetap wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama untuk yang berusia lebih dari 12 tahun, serta mengisi e-HAC
  • Tujuan Nusa Tenggara Barat (Lombok Praya, Bima, dan Sumbawa): Rapid antigen 1x24 jam dan mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur: Swab PCR 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Poin sebelumnya berlaku untuk daerah Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka (Sumba Barat Daya), Waingapu, dan Lembata Lewoleba
  • Dari dan tujuan Intra-Nusa Tenggara Timur: Rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Poin sebelumnya berlaku untuk daerah Kupang, Atambua, Ruteng, Maumere, Larantuka, Ende, Labuan Bajo, Rote, Alor, Ngada, Tambolaka (Sumba Barat Daya), dan Waingapu
  • Tujuan Maluku khusus Ambon: Rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Intra-Maluku (Ambon, Dobo Kepulauan Aru, Tual di Langgur, Saumlaki, dan Namlea di Buru): Rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Papua khusus Merauke: Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Intra-Papua khusus Nabire: Swab PCR 7x24 jam atau rapid antigen 3x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan di luar Papua khusus Nabire: Swab PCR 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari Intra-Papua tujuan ke Timika di Mimika: Rapid antigen 3x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari luar Papua tujuan ke Timika di Mimika: Swab PCR 7x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Tujuan Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 1x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari dan tujuan Intra-Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Rapid antigen 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
  • Dari Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 2x24 jam atau rapid antigen 2x24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com