Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2021, 12:23 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tetap menerima warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Tanah Air.

Akan tetapi, WNA harus yang memenuh aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saja yang bisa berkunjung ke Nusantara.

Adapun, Permenkumham tersebut hanya mengizinkan WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja. Sementara itu, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) masih ditutup hingga saat ini.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Lion Air Rute Domestik Periode 13-20 Juli 2021

Untuk perjalanan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air Group, terdapat syarat terbaru untuk rute internasional yang berlaku pada 13-20 Juli 2021.

Menurut siaran pers yang diberikan, Selasa (13/7/2021), berikut ketentuan WNA yang boleh masuk ke Indonesia:

  • Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian atau lembaga

Untuk ketentuan sebelum keberangkatan dan kedatangan di Indonesia, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan rilis dari Lion Air Group:

Baca juga: Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Ketentuan sebelum keberangkatan

  • Sebelum akan masuk ke Indonesia, WNA dan warga negara Indonesia (WNI) semua usia wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam
  • WNA dan WNI semua usia wajib mengisi e-HAC
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik atau digital
  • Bagi WNA semua usia, tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi

Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG.Dokumentasi Rahmad Dwi Putra Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG.

Ketentuan setelah kedatangan

Tes ulang PCR

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun

Menjalani karantina terpusat 8x24 jam

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
  • Selain yang disebutkan pada poin sebelumnya, WNI semua usia melakukan karantina di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Biaya ditanggung sendiri
  • Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kemenkes. Biaya ditanggung sendiri

Baca juga: Simak, Ini Daftar 9 Hotel Karantina WNA dan WNI di Jakarta Selatan

Melakukan penerbangan domestik

  • WNI semua usia dan WNA berusia di atas 12 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, dalam bentuk fisik atau digital, saat melakukan transit di penerbangan domestik. Akan masuk ke wilayah RI atau akan melakukan penerbangan domestik, dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi
  • WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun—untuk alasan medis—wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau data dukung medis lainnya yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksin
  • Dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan masuk ke Indonesia dengan skema TCA

Baca juga: Covid-19 di India Memburuk, Indonesia Setop Visa untuk WNA dari India

Tes ulang PCR pada hari ketujuh karantina

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun

Ketentuan sebelum keberangkatan ke luar negeri

  • Wajib mengikuti ketentuan dari negara tujuan bagi WNA dan WNI semua usia
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik atau digital
  • WNA semua usia, tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi
  • WNA semua usia melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar negeri, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti
  • Poin sebelumnya memiliki persyaratan: Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota kebearngkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com