Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/07/2021, 08:28 WIB

KOMPAS.com – Selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan untuk penumpang kapal dari dan ke Kepulauan Seribu.

Adapun kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Berikut aturan untuk pelaku perjalanan transportasi laut dari dan ke Kepulauan Seribu:

Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan STRP

Kepala Satuan Pelaksana Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, menerangkan bahwa calon penumpang kapal wajib menunjukkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah surat atau kartu vaksin Covid-19, tanda pengenal seperti KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

“Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan,” ujarnya, pada Senin (12/7/2021), mengutip dari Antara.

Baca juga: Pulau Untung Jawa Kembangkan Kampung Jepang, Ada Pohon Sakura Asli

Hanya melayani penumpang tertentu

Pulau Kelor saat petangRifqi Aufal Sutisna Pulau Kelor saat petang

Masyarakat yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu harus menunda perjalanan terlebih dahulu. Sebab, layanan transportasi Dishub hanya untuk penumpang tertentu.

“Selama PPKM Darurat, layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri, maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan,” katanya.

Selain itu, terdapat juga pembatasan layanan tiket akses masuk dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu, di antaranya di Dermaga Kaliadem dan Dermaga Marina, Jakarta Utara.

Baca juga: Kisah Pulau Onrust, Pulau yang Tak Pernah Beristirahat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+