KOMPAS.com – Selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan untuk penumpang kapal dari dan ke Kepulauan Seribu.
Adapun kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Berikut aturan untuk pelaku perjalanan transportasi laut dari dan ke Kepulauan Seribu:
Kepala Satuan Pelaksana Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, menerangkan bahwa calon penumpang kapal wajib menunjukkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang dimaksud adalah surat atau kartu vaksin Covid-19, tanda pengenal seperti KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
“Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan,” ujarnya, pada Senin (12/7/2021), mengutip dari Antara.
Baca juga: Pulau Untung Jawa Kembangkan Kampung Jepang, Ada Pohon Sakura Asli
Masyarakat yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu harus menunda perjalanan terlebih dahulu. Sebab, layanan transportasi Dishub hanya untuk penumpang tertentu.
“Selama PPKM Darurat, layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri, maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan,” katanya.
Selain itu, terdapat juga pembatasan layanan tiket akses masuk dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu, di antaranya di Dermaga Kaliadem dan Dermaga Marina, Jakarta Utara.
Baca juga: Kisah Pulau Onrust, Pulau yang Tak Pernah Beristirahat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.