Seluruh tempat wisata di Kepulauan Seribu ditutup selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Melansir dari situs web Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penutupan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Selanjutnya, juga pada Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di Sektor Pariwisata.
Baca juga: 6 Resor di Kepulauan Seribu, Serasa Liburan di Bali
Adapun penutupan berlaku di kawasan pantai, tempat wisata, area kemah, sekaligus kegiatan snorkeling dan diving.
“Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan di kawasan wisata tersebut, dan masyarakat mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah,” kata Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Selasa (6/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.