Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan ke Pulau Seribu Selama PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Kompas.com - 14/07/2021, 08:28 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan untuk penumpang kapal dari dan ke Kepulauan Seribu.

Adapun kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Berikut aturan untuk pelaku perjalanan transportasi laut dari dan ke Kepulauan Seribu:

Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan STRP

Kepala Satuan Pelaksana Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, menerangkan bahwa calon penumpang kapal wajib menunjukkan sejumlah dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah surat atau kartu vaksin Covid-19, tanda pengenal seperti KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

“Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan,” ujarnya, pada Senin (12/7/2021), mengutip dari Antara.

Baca juga: Pulau Untung Jawa Kembangkan Kampung Jepang, Ada Pohon Sakura Asli

Hanya melayani penumpang tertentu

Pulau Kelor saat petangRifqi Aufal Sutisna Pulau Kelor saat petang

Masyarakat yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu harus menunda perjalanan terlebih dahulu. Sebab, layanan transportasi Dishub hanya untuk penumpang tertentu.

“Selama PPKM Darurat, layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri, maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan,” katanya.

Selain itu, terdapat juga pembatasan layanan tiket akses masuk dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu, di antaranya di Dermaga Kaliadem dan Dermaga Marina, Jakarta Utara.

Baca juga: Kisah Pulau Onrust, Pulau yang Tak Pernah Beristirahat

Seluruh tempat wisata ditutup

Seluruh tempat wisata di Kepulauan Seribu ditutup selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Melansir dari situs web Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penutupan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

Selanjutnya, juga pada Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di Sektor Pariwisata.

Baca juga: 6 Resor di Kepulauan Seribu, Serasa Liburan di Bali

Adapun penutupan berlaku di kawasan pantai, tempat wisata, area kemah, sekaligus kegiatan snorkeling dan diving.

“Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan di kawasan wisata tersebut, dan masyarakat mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah,” kata Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Selasa (6/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com