Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Orang Indonesia Melancong ke Jepang Sekarang Ini?

Kompas.com - 15/07/2021, 13:24 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Jepang merupakan salah satu negara di Asia yang menjadi kesukaan para pelancong internasional, termasuk dari Indonesia.

Selain menawarkan suasana menarik, negara empat musim ini juga terkenal akan bunga sakuranya yang dapat dilihat di sejumlah lokasi.

Namun jika kamu berencana untuk ke Jepang dalam rangka melancong atau sekadar bersenang-senang atau berwisata, hal itu belum bisa dilakukan. Sejak 28 Desember 2020 Negeri Sakura masih menutup pintunya bagi wisatawan dari seluruh dunia.

Baca juga: Bertambah Lagi, Ini 9 Negara yang Larang Kedatangan dari Indonesia

Namun, hal itu bukan berarti tidak ada satu pun warga negara asing (WNA) yang bisa masuk ke Jepang.

Seorang perwakilan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang di Indonesia mengatakan, saat ini berdasarkan informasi terbaru per 6 Juli 2021, hanya lima kategori WNA saja yang diterima oleh Jepang.

“Kami sampaikan bahwa warga negara asing (WNA) dengan status sebagai berikut, Pemegang Certificate of Eligibility (CoE) dengan status Spouse or Child of Japanese National dapat mengajukan aplikasi visa di JVAC atau Kantor Perwakilan Pemerintah Jepang,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Daftar WNA yang boleh melancong ke Jepang

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum lima kategori WNA yang diizinkan untuk melancong ke Jepang saat ini:

Baca juga: Ada Kuil untuk Boneka yang Terlupakan di Jepang, Berani Masuk?

  1. Pemegang CoE dengan status Spouse or Child of Japanese National
  2. Pemegang CoE dengan status Spouse or Child of Permanent Residence
  3. Pemegang CoE dan WNA yang memiliki status residensi “Long-Term Residence”
  4. Pemegang CoE bagi tenaga medis (butuh konfirmasi terlebih dahulu)
  5. Pemegang CoE bagi tenaga pendidik (profesor atau instruktur) yang diperlukan oleh institusi mereka (butuh konfirmasi terlebih dahulu)

WNA yang masuk pada lima kategori tersebut dapat mengajukan aplikasi visa di JVAC atau Kantor Perwakilan Pemerintah Jepang. Informasi merinci dapat dilihat di situs berikut.

Ilustrasi Jepang - Kuil Itsukushima.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jepang - Kuil Itsukushima.

“Terkait hal ini, maka penerimaan aplikasi visa di luar kategori di atas saat ini ditutup hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas perwakilan Kedubes Jepang tersebut.

Ia melanjutkan bahwa sejak 28 Desember 2020, Jepang tengah menghentikan sementara kedatangan WNA dari seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: New Normal Restoran di Osaka, Ada Kode QR Pelacak Virus Corona

Informasi lebih lanjut seputar aturan dan perizinan untuk memasuki perbatasan Jepang dapat dilihat di lama ini dan ini.

Untuk konsultasi terkait visa, calon pengirim aplikasi dapat langsung menghubungi Bagian Konsular Kedutaan Besa Jepang di nomor (021) 3192-4308 pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.30 WIB dan 13.30-16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com