Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/07/2021, 14:17 WIB

KOMPAS.com – Per Senin (12/7/2021), kereta api (KA) komuter Perkantoran dan Aglomerasi hanya melayani pelaku perjalanan yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), Keputusan itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Syarat Naik KRL Per 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Essensial dan Kritikal

Namun, ternyata masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi juga diperbolehkan naik kereta rel listrik (KRL).

Diberitakan Tribun Jakarta, Rabu (14/7/2021), VP Coorporatr Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa syarat naik KRL bagi yang hendak melakukan vaksinasi adalah menunjukkan bukti pendaftaran vaksinasi Covid-19.

“Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin, maupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” kata dia kepada Tribun Jakarta.

Seorang warga yang mengenakan masker melenggang di depan rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (06/05).Aprillio Akbar/ANTARA FOTO Seorang warga yang mengenakan masker melenggang di depan rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (06/05).

Adapun, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter saat ini tengah memperketat syarat perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain mereka yang hendak melakukan vaksinasi, penumpang KRL lain wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pihak KAI Commuter juga akan memisahkan antrean bagi calon penumpang KRL pemegang STRP dengan mereka yang memiliki surat keterangan lainnya.

Baca juga: Daftar Sektor Esensial dan Kritikal yang Pekerjanya Boleh Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat

Hal itu dilakukan untuk benar-benar memastikan bahwa penumpang KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor kritikal maupun esensial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+