Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Semakin Ketat, Jumlah Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen

Kompas.com - 15/07/2021, 17:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

SE tersebut mengatakan, perjalanan KA Lokal selama PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang esensial dan kritikal.

Pada periode 12-20 Juli, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.

Alternatifnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan bercap basah atau tanda tangan elektronik.

“Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," tutup Joni.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com