Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Semakin Ketat, Jumlah Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen

Kompas.com - 15/07/2021, 17:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Sejak Senin (12/7/2021), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan aturan terbaru terkait penumpang yang dapat melakukan perjalanan KA Lokal.

Melansir situs resmi PT KAI, penumpang yang diizinkan naik KA Lokal hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

Baca juga: Tak Hanya KRL, KA Lokal Juga Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Per 12 Juli 2021

Adapun, aturan yang telah diberlakukan selama beberapa hari sebelumnya memengaruhi jumlah pelanggan yang naik KA Lokal.

Sebab, PT KAI mencatat, jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli 2021—atau hari pertama aturan mulai diterapkan—hanya sebanyak 5.250 pelanggan saja.

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 69 persen jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan KA Lokal pada 5 Juli yakni sebanyak 16.914 pelanggan.

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal pada Juni yakni 48.213 pelanggan, maka pelanggan pada 12 Juli mengalami penurunan hingga 89 persen.

Baca juga: 3 Upaya PT KAI Sukseskan PPKM Darurat, Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Naik KA

“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dirinya melanjutkan, pihaknya telah melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal selama PPKM Darurat dengan efektif sehingga bisa optimal dalam menekan dan membatasi pergerakan masyarakat.

Pemeriksaan dokumen milik penumpang KA Lokal. Saat ini, pemerintah memperketat syarat naik KA Lokal yang hanya mengizinkan pekerja sektor esensial dan kritikal. Mereka harus membawa surat tanda registrasi pekerja.dok. PT Kereta Api Indonesia Pemeriksaan dokumen milik penumpang KA Lokal. Saat ini, pemerintah memperketat syarat naik KA Lokal yang hanya mengizinkan pekerja sektor esensial dan kritikal. Mereka harus membawa surat tanda registrasi pekerja.

Lebih lanjut, Joni mengapresiasi masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi aturan tersebut.

Guna menciptakan kondisi yang kondusif, Joni mengatakan, KAI dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun selama PPKM Darurat.

Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun.

Baca juga: Daftar Stasiun Penyedia Vaksin Covid-19 untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Adapun, hal tersebut dilakukan untuk memastikan, yang diizinkan naik KA Lokal hanya masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan.

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api,” tegas Joni.

“KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat,” imbuh dia.

Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021.

Baca juga: KA Batara Kresna hingga Prameks Kini Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

SE tersebut mengatakan, perjalanan KA Lokal selama PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang esensial dan kritikal.

Pada periode 12-20 Juli, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.

Alternatifnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan bercap basah atau tanda tangan elektronik.

“Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," tutup Joni.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com