KOMPAS.com – Beberapa daerah memberlakukan penyekatan di jalan-jalan yang biasa banyak dilalui masyarakat selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kota Bogor merupakan satu dari sekian banyak daerah di Pulau Jawa yang melakukan penyekatan jalan guna meminimalkan mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Kota Bogor memberlakukan penyekatan di 13 titik. Namun, titik penyekatan itu akhirnya ditambah.
Baca juga: Keluar-Masuk Puncak Bogor Diperketat, Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Dilansir dari Wartakota, Kamis (15/7/2021), ada 17 titik penyekatan di Kota Bogor yang berlaku selama 24 jam mulai Jumat (16/7/2021).
Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Ibtu Rachmat Gumilar mengatakan, penambahan titik penyekatan itu merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Meski dilakukan selama 24 jam, penyekatan di Kota Bogor diterapkan secara bergilir dan tidak bersamaan.
Ia mencontohkan, Simpang Jembatan Merah disekat pada pagi hari, Simpang Empang pada siang hari, dan Simpang Salabenda pada malam hari.
“Secara teknis, penyekatan bergilir tergantung kondisi arus lalu-lintas,” kata Rachmat, Kamis (15/7/2021).
Berikut ini daftar 17 titik penyekatan di Kota Bogor:
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang Mcd Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom