Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Baru Pesan Tiket Kapal Pelni Selama PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 16/07/2021, 17:25 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selama PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021, kapal Pelni tetap beroperasi dengan sistem penjualan tiket dan syarat baru untuk perjalanan laut.

Meski PPKM Darurat akan berakhir sebentar lagi, namun ada baiknya kamu tetap mengikuti aturan yang diterapkan dan mengetahui syarat perjalanan terbaru supaya tidak melanggar aturan.

Baca juga: Pelni Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 4 Pelabuhan

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum cara pesan tiket kapal Pelni terbaru berdasarkan salah satu unggahan akun Instagram @pelni162, Jumat (16/7/2021):

Cara beli tiket kapal Pelni

Perlu dicatat bahwa saat ini, mengutip Kompas.com, Jumat, tiket tidak bisa didapat lewat agen perjalanan mitra Pelni dan secara daring lewat situs atau contact center Pelni.

Jika ingin membeli tiket kapal Pelni, berikut cara terbarunya:

  • Siapkan hasil negatif tes PCR (2x24 jam), atau hasil negatif rapid antigen (1x24 jam). Tes GeNose tidak berlaku sebagai syarat calon penumpang kapal Pelni.
  • Siapkan sertifikat vaksin Covid-19 yang menyatakan bahwa calon penumpang telah mendapatkan minimal dosis pertama vaksin.
  • Jika tidak atau belum divaksin karena alasan medis, buktikan dengan keterangan dari dokter spesialis.
  • Siapkan alat pembayaran non-tunai.
  • Kunjungi loket pembelian tiket di kantor cabang Pelni.
  • Tetap patuhi protokol kesehatan saat membeli tiket dan selama pelayaran.

Baca juga: Realita Naik Kapal Pelni ke Timur Indonesia

Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni

Selama PPKM Darurat, terdapat syarat perjalanan penumpang kapal Pelni untuk pelayaran dari dan ke Jawa atau Bali, serta pelayaran di luar Jawa atau Bali. Berikut rinciannya:

Dari dan ke Jawa dan Bali

  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
  • Alternatifnya, hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
  • Sertifikat vaksin Covid-19 minimum vaksin dosis pertama.

Luar Jawa dan Bali

  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
  • Alternatifnya, hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca juga: Sensasi Perayaan Tahun Baru di Kapal Pelni Berusia 32 Tahun

Perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa

  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
  • Alternatifnya, hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Perintis dan 3TP

  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
  • Alternatifnya, hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
  • Sesuai kondisi daerah masing-masing.

Pelni mengingatkan, calon penumpang yang memalsukan sertifikat vaksin, surat keterangan tes PCR, atau surat keterangan rapid antigen akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com