Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lion Air Saat Libur Idul Adha, di Bawah 18 Tahun Tak Boleh Terbang

Kompas.com - 19/07/2021, 11:51 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan aturan perjalanan udara terbaru yang berlaku pada 19 – 25 Juli 2021.

Aturan tersebut mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, khususnya terkait pembatasan mobilitas masyarakat, serta pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Baca juga: Garuda Indonesia dan Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan ke Kupang

Selain itu, aturan tersebut juga mendukung kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sekaligus PPKM Mikro di wilayah lain.

Aturan secara garis besar

Secara garis besar, berikut ketentuan untuk pelaku perjalanan udara berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (19/7/2021):

  • Hanya penumpang berusia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan, sementara yang berusia di bawah 18 tahun harap tidak bepergian terlebih dahulu.
  • Perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan penumpang dengan keperluan mendesak (pasien sakit keras, ibu hamil dengan didampingi satu orang, kepentingan bersalin didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang).
  • Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
  • Jika diharuskan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), misalnya untuk tujuan Kota Sorong, maka mereka dapat menghubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong di +62852-4642-7320.
  • Hasil negatif Covid-19 harus dilengkapi barcode.
  • Penumpang dengan keperluan mendesak wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 yang berisi informasi minimal vaksin dosis pertama.
  • Apabila penumpang belum divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dari dokter spesialis. Surat tersebut berisi pernyataan sehat dan alasan detail kenapa tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat) yang masih di ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
  • Penumpang yang transit dan transfer dengan keluar dari bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
  • Mematuhi kebijakan pemeriksaan kesehatan ulang atau acak yang dilakukan otoritas/lembaga bandara tujuan.
  • Mengunduh aplikasi e-HAC dan melengkapinya.
  • Mengunduh dan melakukan registerasi di aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Ketentuan tes kesehatan rute domestik (selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali)

Berikut ketentuan tes kesehatan untuk pelaku perjalanan udara rute domestik selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. 

Perlu diperhatikan bahwa penumpang pesawat harus berusia di atas 18 tahun, melengkapi e-HAC, dan membawa STRP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli

Untuk ketentuan tes kesehatan rute domestik dari dan ke Pulau Jawa dan Bali bisa dilihat di sini.

Di bawah ini adalah ketentuan tes kesehatannya:

Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Riau (Pakanbaru dan Dumai)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari Riau (Pakanbaru dan Dumai)

  • Tes kesehatan sesuai ketentuan kota/daerah tujuan akhir.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam, atau antigen 1x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, Putussibau)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.
  • Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19. 

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Lion Air Rute Domestik Periode 13-20 Juli 2021

Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com