Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha, KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Kompas.com - 19/07/2021, 15:39 WIB

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memiliki aturan terkait perjalanan KA Jarak Jauh periode Hari Raya Idul Adha dengan keberangkatan 20-25 Juli 2021.

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima, Senin (19/7/2021), aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Hanya KRL, KA Lokal Juga Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Per 12 Juli 2021

SE tersebut telah menetapkan perjalanan KA Jarak Jauh yang hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak dengan usia penumpang di atas 18 tahun.

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Sementara itu, sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, serta makanan, minuman, dan penunjangnya.

Baca juga: Syarat Semakin Ketat, Jumlah Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen

Ada juga pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Untuk keadaan mendesak, yang dimaksud adalah pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.

“(Lalu) kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” sambung Eva.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh selama Idul Adha keberangkatan dari Daop 1 Jakarta:

Penumpang sektor esensial dan kritikal

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
  • Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga: Larangan Mudik, Jumlah Kedatangan Penumpang KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Turun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Travel Update
Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Jalan Jalan
7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

Jalan Jalan
7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

Jalan Jalan
Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Travel Update
Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Travel Update
Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Travel Update
Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Travel Tips
Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Jalan Jalan
7 Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 Juni Berdasarkan Gapeka 2023

7 Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 Juni Berdasarkan Gapeka 2023

Travel Update
5 Tips Datang ke Animalium BRIN, Datang pada Hari yang Pas

5 Tips Datang ke Animalium BRIN, Datang pada Hari yang Pas

Travel Tips
Apakah Boleh Bawa Makanan ke Perpustakaan Nasional?

Apakah Boleh Bawa Makanan ke Perpustakaan Nasional?

Travel Tips
Viral di Twitter, di Mana Letak Banda Neira?

Viral di Twitter, di Mana Letak Banda Neira?

Jalan Jalan
Cara Menuju ke OMAH Library di Tangerang, Harus Sambung Ojek Online

Cara Menuju ke OMAH Library di Tangerang, Harus Sambung Ojek Online

Travel Tips
6 Fakta Tradisi Grebeg Besar di Yogyakarta Saat Idul Adha

6 Fakta Tradisi Grebeg Besar di Yogyakarta Saat Idul Adha

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+