Selain surat di atas, ketentuan lain yang perlu dilakukan adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatifnya adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksin, sertifikat elektronik, atau bukti vaksin elektronik lainnya,” papar Eva.
Adapun, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut harus menyatakan bahwa calon penumpang telah disuntik vaksin minimal dosis pertama.
Namun, syarat kartu vaksin dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.