KOMPAS.com – Selama PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan syarat terbaru naik KA Jarak Jauh.
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Alternatifnya untuk rapid test antigen adalah hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagian orang mungkin mengira bahwa perubahan dan penambahan syarat tersebut akan membuat pemeriksaan berkas di stasiun keberangkatan menjadi lebih lama.
Namun, ternyata pemeriksaan berkas sama cepatnya dengan proses pemeriksaan sebelum PPKM Darurat diterapkan.
“Buat pemeriksaan berkas enggak lama, sih. Mungkin karena aku masuknya juga cepat, jadi belum sempat antre panjang,” ungkap Nadhifa yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta pada Selasa (6/7/2021).
Adapun dia sudah tiba di Stasiun Gambir sekitar pukul 06.45 WIB untuk melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.
Nadhifa melanjutkan bahwa selama proses pemeriksaan berkas berlangsung, pemeriksaan petugas menurutnya tidak terlalu detail.
“Petugasnya cuma ngelihat tiket, hasil antigen, sama sertifikat vaksin yang ada di HP aku. Terus udah langsung boleh masuk,” jelasnya.
Sama halnya dengan Nadhifa, Dita Yulinda Putri yang melakukan perjalanan dari Malang ke Jakarta pada Kamis (15/7/2021), juga menuturkan pengalaman yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.