Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2021, 16:18 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.comPPKM Darurat awalnya direncanakan selesai pada Selasa (20/7/2021). Namun, ternyata ada aturan baru tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku sampai Senin (25/7/2021).

Aturan itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

SE itu berlaku selama periode Idul Adha, yakni mulai Minggu (18/7/2021) sampai Senin (25/7/2021).

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...

Dilansir dari Covid19.go.id, SE ini salah satunya mengatur kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca juga: Okupansi Turun Selama PPKM Darurat, Pengelola Hotel di Kota Malang Berharap Insentif Pemerintah

Agar diizinkan bepergian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di intansi pekerjaan. Untuk masyarakat, surat itu didapat dari pemerintah daerah setempat.

Dokumen perjalanan antardaerah

Adapun ketentuan dokumen untuk perjalanan antardaerah juga diatur dalam SE ini. Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.

Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Ilustrasi stasiun kereta di Jakarta. SHUTTERSTOCK/HIT1912 Ilustrasi stasiun kereta di Jakarta.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

SE juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Baca juga: 3 Upaya PT KAI Sukseskan PPKM Darurat, Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Naik KA

Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak kepolisian pun sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.

Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol non-tol maupun pelabuhan.

Baca juga: Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

“Menjelang Idul Adha ini, kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1.038 pos,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Rudy Antariksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pameran Jalur Rempah Digelar di Jakarta, Cuma sampai 31 Desember

Pameran Jalur Rempah Digelar di Jakarta, Cuma sampai 31 Desember

Travel Update
Rute ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, 20 Menit dari Malioboro 

Rute ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, 20 Menit dari Malioboro 

Travel Tips
Alasan Puncak Masih Diminati Warga untuk Rayakan Tahun Baru

Alasan Puncak Masih Diminati Warga untuk Rayakan Tahun Baru

Hotel Story
Taman Nasional Way Kambas Buka Lagi 20 Desember, Bisa Mandikan Gajah

Taman Nasional Way Kambas Buka Lagi 20 Desember, Bisa Mandikan Gajah

Travel Update
Berdiri di Perahu untuk Selfie, Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Berdiri di Perahu untuk Selfie, Turis di Venesia Jatuh ke Kanal

Travel Update
6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

6 Wisata Perosotan Pelangi di Jawa Tengah, Meluncur di Hutan Pinus

Jalan Jalan
Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan hingga Akhir Tahun

Travel Update
Kunjungan Turis Asing ke Sri Lanka Tembus 1,27 Juta Orang

Kunjungan Turis Asing ke Sri Lanka Tembus 1,27 Juta Orang

Travel Update
Erupsi Merapi 8 Desember 2023, Wisata Lava Tour di Yogyakarta Tidak Terdampak

Erupsi Merapi 8 Desember 2023, Wisata Lava Tour di Yogyakarta Tidak Terdampak

Travel Update
3 Aktivitas di Swarnabhumi Harau, Nginap di Kabin Berlatar Tebing Tinggi

3 Aktivitas di Swarnabhumi Harau, Nginap di Kabin Berlatar Tebing Tinggi

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Datang Saat Cerah

5 Tips Berkunjung ke MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Datang Saat Cerah

Travel Tips
Jelang Nataru 2024, Tiket Kereta Api Terjual 33 Persen dari 2,6 Juta Tiket

Jelang Nataru 2024, Tiket Kereta Api Terjual 33 Persen dari 2,6 Juta Tiket

Travel Update
Liburan Tahun Baru di Lembah Oya Kedungjati, Cek Dulu Status Buka-Tutupnya

Liburan Tahun Baru di Lembah Oya Kedungjati, Cek Dulu Status Buka-Tutupnya

Travel Update
10 Wisata Dieng Terkenal buat Libur Tahun Baru 2024 

10 Wisata Dieng Terkenal buat Libur Tahun Baru 2024 

Jalan Jalan
Promo 12.12, Ada Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Berlaku 29 Rute

Promo 12.12, Ada Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Berlaku 29 Rute

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com