Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Wisata Gunungkidul dan Bantul Ditutup hingga PPKM Usai

Kompas.com - 21/07/2021, 12:56 WIB
Markus Yuwono,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan wisata di Gunungkidul dan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih tutup sementara sampai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) usai. 

Adapun penutupan tersebut berkaitan dengan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. Rencananya, pemerintah akan melonggarkan kebijakan itu mulai 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun.

"Penutupan berdasarkan Instruksi Mendagri tentang PPPKM Darurat. Di Instruksi Mendagri yang baru tempat wisata masih ditutup," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Nekat Datang ke Pantai Saat PPKM Darurat, Puluhan Wisatawan di Gunungkidul Putar Balik

Seperti peraturan sebelumnya, pemerintah menutup seluruh akses masuk ke kawasan wisata seperti kawasan pantai dan kalurahan yang memiliki tempat wisata. Wisatawan yang nekat datang tetap tidak diperbolehkan masuk ke kawasan wisata.

Pemerintah mengimbau kepada wisatawan untuk tidak nekat datang ke kawasan wisata karena percuma, dan tidak diperbolehkan masuk.

Harry mengatakan, tidak mempermasalahkan tidak adanya pemasukan dari PAD (pendapatan asli daerah) wisata, yang terpenting kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan sendiri.

"Yang jelas ini untuk kebaikan semua dalam masa pandemi ini agar pengendalian lebih maksimal," kata Harry sebelumnya.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Terus Gandeng Tempat Wisata untuk Gencarkan Vaksinasi

Ilustrasi Pantai Parangtritis, Daerah Istimewa Yogyakarta.UNSPLASH/Fahrul Razi Ilustrasi Pantai Parangtritis, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Seksi  Promosi dan Informasi Dispar Kabupaten Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan hal serupa. Kawasan wisata masih ditutup untuk dikunjungi.

"Perlakuan masih sama dengan PPKM Darurat kemarin, (masih ditutup sementara)," kata Markus.

Kawasan wisata di Gunungkidul dan Bantul didominasi wisata alam, yakni pantai dan pegunungan.

Baca juga: Tempat Wisata Kembali Ditutup, Pelaku Wisata di Bantul Diminta Legowo

 

Kawasan pantai menjadi yang terpopuler, antara lain Pantai Parangtritis, Pantai Baru, Pantai Samas di Bantul. 

Untuk di Gunungkidul, ada pantai Baron, Pulang sawal atau yang dikenal dengan indrayanti, Pantai Kukup, hingga Pantai Sepanjang.

Apabila tertarik berwisata di hutan dan pegunungan, wisatawan bisa ke kawasan Hutan Pinus dan Kabun buah Mangunan di Bantul. 

Sedangkan, di Gunungkidul ada kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Gua Pindul, hingga Gua Kali suci.

Wisatawan memasuki mulut obyek wisata Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, yang beberapa saat sebelumnya ditutup oleh pihak pemilik lahan di atas gua tersebut, Kamis (7/3/2013). Konflik antara pihak pemilik lahan dengan sejumlah kelompok pengelola obyek wisata tersebut terus berlangsung seiring terus mengalirnya kunjungan wisatawan ke tempat tersebut. 
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Wisatawan memasuki mulut obyek wisata Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, yang beberapa saat sebelumnya ditutup oleh pihak pemilik lahan di atas gua tersebut, Kamis (7/3/2013). Konflik antara pihak pemilik lahan dengan sejumlah kelompok pengelola obyek wisata tersebut terus berlangsung seiring terus mengalirnya kunjungan wisatawan ke tempat tersebut.

PPKM dilonggarkan secara bertahap

Diberitakan sebelumnya, PPKM Darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Pada Selasa (20/7/2021), Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan relaksasi bertahap PPKM Darurat jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa.

Namun demikian, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini. Sebagai gantinya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com