Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, TN dan TWA akan Buka Sesuai Arahan Satgas Covid-19

Kompas.com - 21/07/2021, 18:43 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Kementerian LHK Nandang Prihadi mengatakan, seluruh taman nasional (TN) dan taman wisata alam (TWA) akan dibuka mengikuti arahan Satgas Covid-19 setempat.

“Dari awal keputusan (pembukaan), bu Menteri (arahkan untuk) terus berkonsultasi dengan Satgas setempat. Begitu ada kebijakan, mereka tutup. Dua minggu sekali evaluasi dengan Satgas, semua TN dan TWA,” ungkap dia, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Daftar Lengkap TN, TWA, dan Suaka Margasatwa di Indonesia

Adapun, selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali berlangsung pada 3-25 Juli 2021, Nandang mengatakan bahwa sebagian besar TN dan TWA di Jawa, Bali, dan 15 kabupaten/kota lainnya ditutup untuk kegiatan wisata apapun.

Beberapa di antaranya adalah TN Gunung Ciremai, TN Bromo Tengger Semeru, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Halimun Salak, TN Bali Barat, dan TN Alas Purwo.

Terkait keputusan pembukaan TN dan TWA dari Menteri LHK Siti Nurbaya yang disebutkan Nandang, imbauan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tertera dalam Surat Keputusan (SK) Menteri LHK tentang reaktivasi.

Baca juga: 5 Aktivitas Seru di TWA Sibolangit, Lihat Rangkong dan Trenggiling

Mengutip Kompas.com, Sabtu (27/6/2020), SK Menteri LHK Nomor SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan Suaka Margasatwa (SM) Dalam Kondisi Transisi Akhir Covid-19.

“Kriteria membuka kembali kawasan, misal di zona aman. Kedua, ada rekomendasi dari Satgas. Kalau Satgas rekomendasi untuk tutup, mau tidak mau ya tutup,” jelas Nandang.

Masih ada TN dan TWA yang buka saat PPKM Darurat

Banteng di Padang Savana blok Sadengan Taman Nasional Alas Purwo BanyuwangiKOMPAS.COM/Ira Rachmawati Banteng di Padang Savana blok Sadengan Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi

Nandang mengatakan, penutupan selama PPKM Darurat sebagian besar dilakukan pada TN dan TWA yang berlokasi di Jawa dan Bali, serta 15 kota/kabupaten yang masuk dalam perluasan PPKM Darurat.

Baca juga: TN Gunung Rinjani Turunkan Kuota Pendakian Jadi 25 persen

Melansir Kontan.co.id, Sabtu (10/7/2021), 15 daerah tambahan yang berlakukan kebijakan tersebut sejak 12 Juli 2021 adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, dan Kota Padang Panjang.

Lalu Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataran, dan Kota Medan.

“Kalau untuk di Jawa dan Bali tutup, di 15 kabupaten/kota tutup. Di luar itu, disesuaikan dengan kebijakan Satgas Covid-19 setempat. Jadi tidak bisa dibilang satu-satu karena Satgas setempat berbeda-beda. Tanjung Puting tutup karena Satgas meminta tutup, kita sesuaikan,” ujar Nandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com