Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berwisata ke Padar Selatan di TN Komodo

Kompas.com - 22/07/2021, 12:39 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPadar Selatan di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur, telah dibuka kembali untuk wisatawan sejak Senin (19/7/2021).

Berdasarkan informasi dalam akun Instagram @btn_komodo, Minggu (18/7/2021), pembukaan kembali tempat wisata tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Balai TN Komodo Nomor PG.3/T.17/TU/REN/7/2021.

Adapun, Surat Pengumuman Balai TN Komodo Nomor PG.3/T.17/TU/REN/7/2021 tentang Pembukaan Obyek Wisata Alam Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai TN Komodo.

 Baca juga: TN Komodo Buka Lagi, Jam Kunjungan Wisatawan ke Padar Selatan Dibatasi

“Balai TN Komodo dengan ini membuka kembali obyek wisata alam Padar Selatan untuk kunjungan wisatawan mulai tanggal 19 Juli 2021,” seperti yang tertulis dalam pengumuman tersebut.

Apabila ingin berkunjung, terdapat sejumlah syarat dan protokol kesehatan yang perlu diperhatikan agar kunjungan wisata tetap aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Kepala Balai TN Komodo Nomor: SK.91/T.17/TU/REN/7/2021 tentang Protokol Kunjungan Objek Wisata Alam Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai TN Komodo.

Baca juga: Tidak Cuma Komodo, Ini 7 Keindahan Pariwisata NTT

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat berwisata ke Padar Selatan, Kamis (22/7/2021):

  1. Registrasi daring lewat situs https://booking.labuanbajoflores.id/.
  2. Membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Membawa hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Wisatawan dari Nusa Tenggara Timur hanya perlu membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
  5. Patuhi prosedur pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas.
  6. Patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
  7. Tunjukkan bukti registrasi daring kepada petugas.
  8. Jangan membawa senjata tajam, kembang api atau petasan, korek api, rokok atau rokok elektrik, botol minum plastik, makanan dan minuman berkemasan plastik sekali pakai, dan beda lain yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem.
  9. Wisatawan akan didampingi petugas naturalist guide sebagai interpreter di lapangan.
  10. Wisatawan yang turun dari kapal akan diatur dan diarahkan oleh petugas naturalist guide, atau petugas Resort Objek Wisata Alam Padar Selatan agar terhindar dari kerumunan dan penumpukan.
  11. Wisatawan akan diatur dengan jumlah maksimal lima orang dalam satu kelompok/keluarga/komunitas.
  12. Setiap kelompok/keluarga/komunitas diberi waktu maksimal 10 menit dan/atau tetap mengikuti arahan dari petugas naturalist guide di Puncak Panorama Padar Selatan demi kenyamanan dan keselamatan wisatawan.
  13. Setiap pengunjung dilarang meninggalkan sampah di Padar Selatan.
  14. Wisatawan wajib mematuhi arahan naturalist guide saat beraktivitas di dalam kawasan.
  15. Kuota kunjungan dibatasi menjadi 300 orang per hari, dan dapat dilakukan setiap hari pukul 05.30-07.30 wita, 08.00-10.00 wita, atau 15.00-18.00 wita.

Ilustrasi Nusa Tenggara Timur - Pulau Padar.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Nusa Tenggara Timur - Pulau Padar.

Terkait aturan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen, hal ini juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

SE tersebut adalah tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: Panduan Cara Daftar Online ke Labuan Bajo dan TN Komodo

Dalam bagian G poin 1 c, dikatakan bahwa pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.

Adapun, pelaku perjalanan orang yang dimaksud adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota dengan transportasi pribadi atau umum lewat jalur darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com