Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Penerbangan Batal, Bandara Husein Sastranegara Bandung Tetap Buka

Kompas.com - 22/07/2021, 14:01 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Kendati demikian, ia menambahkan bahwa persentase tersebut terjadi sebelum tanggal 19 Juli 2021 atau saat pemberlakuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

"Ini sebelum tanggal 19 Juli ya, setelah tanggal 19 Juli kalau cancel flight 100 persen penurunannya," ucapnya.

Baca juga: Pengalaman Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bandara Sepi dan Hasil Tes PCR Lama Keluar

Mulai 19 Juli 2021, penumpang pesawat dibatasi 

Iwan tidak menampik bahwa perubahan trafik penumpang berkaitan dengan syarat perjalanan transportasi udara yang lebih ketat. 

Misalnya, calon penumpang harus divaksinasi dulu dan menjalani tes RT-PCR jika ingin terbang. 

Adapun syarat perjalanan udara saat ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang berlaku pada 19-25 Juli 2021 itu, calon penumpang penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menunjukkan sejumlah dokumen, yakni:

  • Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?

Tidak hanya itu, calon penumpang berusia di bawah 18 tahun juga dibatasi dan hanya dikecualikan bagi:

  • Penumpang dengan leperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka juga harus menunjukkan:
    • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II. 
  • Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, penumpang dengan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Mereka juga harus menunjukkan:
    • Surat keterangan perjalanan, yakni surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com