Kendati demikian, ia menambahkan bahwa persentase tersebut terjadi sebelum tanggal 19 Juli 2021 atau saat pemberlakuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
"Ini sebelum tanggal 19 Juli ya, setelah tanggal 19 Juli kalau cancel flight 100 persen penurunannya," ucapnya.
Baca juga: Pengalaman Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bandara Sepi dan Hasil Tes PCR Lama Keluar
Iwan tidak menampik bahwa perubahan trafik penumpang berkaitan dengan syarat perjalanan transportasi udara yang lebih ketat.
Misalnya, calon penumpang harus divaksinasi dulu dan menjalani tes RT-PCR jika ingin terbang.
Adapun syarat perjalanan udara saat ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang berlaku pada 19-25 Juli 2021 itu, calon penumpang penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menunjukkan sejumlah dokumen, yakni:
Baca juga: Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?
Tidak hanya itu, calon penumpang berusia di bawah 18 tahun juga dibatasi dan hanya dikecualikan bagi: