Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Penerbangan Batal, Bandara Husein Sastranegara Bandung Tetap Buka

Kompas.com - 22/07/2021, 14:01 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Bandara Internasional Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat, tetap beroperasi walau semua maskapai penerbangan membatalkan penerbangannya (cancel flight), Kamis (22/7/2021).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara, R Iwan Winaya.

"Walaupun tidak ada penerbangan komersial, bandara tetap beroperasi karena bandara masih bisa melayani penerbangan VIP, penerbangan maintenance pesawat, maupun penerbangan militer," tegas Iwan, Kamis.

Selain itu, sejumlah layanan di bandara juga tetap beroperasi, di antaranya rapid test antigen, rapid test PCR, dan vaksinasi.

"Vaksinasi yang ada di bandara juga tetap beroperasi baik untuk penumpang maupun masyarakat umum," katanya.

Baca juga: Hari Ini, Semua Penerbangan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Batal

Semua maskapai penerbangan cancel flight

Ilustrasi koperSHUTTERSTOCK Ilustrasi koper

Iwan menjelaskan bahwa cancel flight terjadi pada 19, 21, dan 22 Juli 2021. 

Adapun pada tanggal 20 Juli masih ada penerbangan dua pesawat dengan rute Bandung - KNO dan KNO - Bandung. KNO adalah kode bandara untuk Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara.

Ia belum bisa memastikan apakah cancel flight juga terjadi pada Jumat (23/7/2021) esok lantaran menunggu kabar dari pihak maskapai penerbangan. 

"Kalau dia terbang, nanti kita sampaikan kalau ada penerbangan. Tapi, yang memutuskan terbang atau tidak sepenuhnya dari teman-teman maskapai. Adapun bandara tidak pernah tutup," ujarnya.

Terdapat tiga alasan mengapa maskapai penerbangan memutuskan untuk cancel flight, salah satunya adalah komersial (commercial reason).

"Kalau commercial reason berkaitan dengan jumlah penumpang yang mau diangkut. Umpamanya, tidak ada penumpang sama sekali atau penumpangnya hanya tiga orang, lima orang, itu kebijakan maskapai juga apakah tetap akan terbang atau cancel flight," jelasnya.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 untuk Naik Pesawat

Trafik penumpang turun

Bandara Husein Sastranegara mengalami penurunan trafik penumpang jika dibandingkan antara sebelum kebijakan PPKM Darurat dengan setelah PPKM Darurat.

Sebagai informasi, PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan tersebut secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Kurang lebih penurunannya hampir 80 persen karena sebelum ada PPKM (Darurat), pakai antigen bisa, pakai swab juga bisa," kata Iwan.

Kendati demikian, ia menambahkan bahwa persentase tersebut terjadi sebelum tanggal 19 Juli 2021 atau saat pemberlakuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

"Ini sebelum tanggal 19 Juli ya, setelah tanggal 19 Juli kalau cancel flight 100 persen penurunannya," ucapnya.

Baca juga: Pengalaman Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bandara Sepi dan Hasil Tes PCR Lama Keluar

Mulai 19 Juli 2021, penumpang pesawat dibatasi 

Sunset di Bandara Ngurah RaiShutterstock/I Gede Arya Wisnu Karsana Sunset di Bandara Ngurah Rai

Iwan tidak menampik bahwa perubahan trafik penumpang berkaitan dengan syarat perjalanan transportasi udara yang lebih ketat. 

Misalnya, calon penumpang harus divaksinasi dulu dan menjalani tes RT-PCR jika ingin terbang. 

Adapun syarat perjalanan udara saat ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang berlaku pada 19-25 Juli 2021 itu, calon penumpang penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menunjukkan sejumlah dokumen, yakni:

  • Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?

Tidak hanya itu, calon penumpang berusia di bawah 18 tahun juga dibatasi dan hanya dikecualikan bagi:

  • Penumpang dengan leperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka juga harus menunjukkan:
    • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II. 
  • Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, penumpang dengan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Mereka juga harus menunjukkan:
    • Surat keterangan perjalanan, yakni surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com