Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2021, 11:11 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang dilengkapi beragam pilihan tempat menarik.

Mulai dari wisata pendakian ke Gunung Rinjani hingga wisata air di Tiga Gili yang terkenal akan pemandangan laut lepasnya yang indah, semua ada di NTB.

Namun sebelum beranjak ke NTB, terdapat persyaratan baru terkait perjalanan udara mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021.

Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Mikro di NTB, Kuota Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Dikurangi

SE Kemenhub Nomor SE 53 Tahun 2021 ini berlaku sejak 19 Juli, dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto mengatakan bahwa syarat ini valid untuk penerbangan ke seluruh bandara di NTB.

"Tidak hanya seluruh bandara di NTB, tapi valid untuk seluruh bandara di Indonesia. Artinya. semua bandara menerapkan itu," jelas dia, Jumat (23/7/2021).

Bandara Internasional Lombok, NTBKOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Bandara Internasional Lombok, NTB

Untuk diketahui, saat ini NTB memiliki empat bandara aktif yang melayani penerbangan penumpang. Salah satunya adalah Bandara Lombok, juga dikenal dengan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Baca juga: Apa Itu Susu Kuda Liar NTB? Dari Proses Pengolahan sampai Khasiat

Kemudian Bandara Sultan Muhammad Salahudin atau Bandara Bima, Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III atau Bandara Brang Bidji, dan Bandara Lunyuk.

"Yang sudah tidak aktif Bandara Selaparang. Untuk Angkasa Pura I, saat ini di wilayah NTB hanya mengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid," sambung Arif.

Syarat naik pesawat ke NTB

Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat ke NTB yang Kompas.com rangkum, Kamis (22/7/2021):

Penerbangan dari Pulau Jawa dan Bali

  1. Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin
  2. Kartu vaksin harus menyatakan bahwa calon penumpang setidaknya telah menerima satu dosis vaksin Covid-19
  3. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
  5. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras
  6. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  7. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
  8. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Baca juga: LEtape Tour de France Siap Digelar di NTB 2021

Penerbangan dari luar Pulau Jawa dan Bali

  1. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Saat ini hingga 25 Juli 2021, penerbangan dibatasi hanya untuk yang berusia di atas 18 tahun. Selanjutnya, ada juga pembatasan hanya untuk beberapa kategori penumpang saja yakni sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal
  2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang
  3. Pelaku perjalanan pada poin 1 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II
  4. Pelaku perjalanan pada poin 2 wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com