KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang dilengkapi beragam pilihan tempat menarik.
Mulai dari wisata pendakian ke Gunung Rinjani hingga wisata air di Tiga Gili yang terkenal akan pemandangan laut lepasnya yang indah, semua ada di NTB.
Namun sebelum beranjak ke NTB, terdapat persyaratan baru terkait perjalanan udara mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021.
Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro di NTB, Kuota Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Dikurangi
SE Kemenhub Nomor SE 53 Tahun 2021 ini berlaku sejak 19 Juli, dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto mengatakan bahwa syarat ini valid untuk penerbangan ke seluruh bandara di NTB.
"Tidak hanya seluruh bandara di NTB, tapi valid untuk seluruh bandara di Indonesia. Artinya. semua bandara menerapkan itu," jelas dia, Jumat (23/7/2021).
Untuk diketahui, saat ini NTB memiliki empat bandara aktif yang melayani penerbangan penumpang. Salah satunya adalah Bandara Lombok, juga dikenal dengan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Baca juga: Apa Itu Susu Kuda Liar NTB? Dari Proses Pengolahan sampai Khasiat
Kemudian Bandara Sultan Muhammad Salahudin atau Bandara Bima, Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III atau Bandara Brang Bidji, dan Bandara Lunyuk.
"Yang sudah tidak aktif Bandara Selaparang. Untuk Angkasa Pura I, saat ini di wilayah NTB hanya mengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid," sambung Arif.
Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat ke NTB yang Kompas.com rangkum, Kamis (22/7/2021):
Penerbangan dari Pulau Jawa dan Bali
Baca juga: LEtape Tour de France Siap Digelar di NTB 2021
Penerbangan dari luar Pulau Jawa dan Bali
Saat ini hingga 25 Juli 2021, penerbangan dibatasi hanya untuk yang berusia di atas 18 tahun. Selanjutnya, ada juga pembatasan hanya untuk beberapa kategori penumpang saja yakni sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.