KOMPAS.com – Seorang selebgram bernama Gebby Vesta menggunggah sebuah video di akun Instagram-nya, Kamis (22/7/2021). Dia bercerita bahwa dilarang terbang oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/7/2021).
Melansir Kompas.com, Kamis, dia mengatakan lewat akun @vestabeaute bahwa dia dipersulit meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki hasil negatif tes PCR. Sebab, dia tidak memiliki surat pengantar dari RT/RW.
Surat yang dimaksud adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.
Baca juga: Daftar 15 Bandara AP I yang Sediakan Sentra Vaksin Covid-19
Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub Nomor SE 53 Tahun 2021 ini berlaku hingga 25 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Syarat naik pesawat saat PPKM Darurat
Supaya perjalanan udaranya lancar dan tidak ada hambatan, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik pesawat selama PPKM Darurat, Jumat (23/7/2021):
Ketentuan pelaku perjalanan dan surat yang harus dibawa
- Perjalanan dibatasi untuk pelaku perjalanan berusia di atas 18 tahun
- Perjalanan dibatasi untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal
- Perjalanan dibatasi untuk pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak
- Poin 3 adalah pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, atau pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang
- Poin 2 wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II
- Poin 3 wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Layani Dua Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia Februari 2021
Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin
- Kartu vaksin harus menyatakan bahwa calon penumpang setidaknya telah menerima satu dosis vaksin Covid-19
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
- Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras
- Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
- Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang
Penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Catat! Daftar 6 Hotel Karantina Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Selebgram marah karena dilarang terbang
Sebelumnya, seorang selebgram bernama Gebby Vesta mengatakan bahwa dia dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu.