KOMPAS.com – Seorang selebgram bernama Gebby Vesta menggunggah sebuah video di akun Instagram-nya, Kamis (22/7/2021). Dia bercerita bahwa dilarang terbang oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/7/2021).
Melansir Kompas.com, Kamis, dia mengatakan lewat akun @vestabeaute bahwa dia dipersulit meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki hasil negatif tes PCR. Sebab, dia tidak memiliki surat pengantar dari RT/RW.
Surat yang dimaksud adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.
Baca juga: Daftar 15 Bandara AP I yang Sediakan Sentra Vaksin Covid-19
Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub Nomor SE 53 Tahun 2021 ini berlaku hingga 25 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Supaya perjalanan udaranya lancar dan tidak ada hambatan, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik pesawat selama PPKM Darurat, Jumat (23/7/2021):
Ketentuan pelaku perjalanan dan surat yang harus dibawa
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Layani Dua Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia Februari 2021
Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali
Penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali
Baca juga: Catat! Daftar 6 Hotel Karantina Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Sebelumnya, seorang selebgram bernama Gebby Vesta mengatakan bahwa dia dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.