Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Tempat Wisata di Kota Mataram Tutup

Kompas.com - 23/07/2021, 18:45 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi mengatakan, hanya Kota Mataram saja yang tempat wisatanya ditutup karena PPKM Darurat.

“Di NTB yang masuk PPKM Darurat hanya Kota Mataram. Secara otomatis, destinasi di mana tempat berlangsung kegiatan seni, budaya, dan giat wisata menyesuaikan untuk ditutup sementara waktu,” jelas dia, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro di NTB, Kuota Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Dikurangi

Saat ini pemerintah Indonesia tengah memperpanjang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, juga disebut PPKM Level 4 dan 3, hingga 25 Juli 2021.

Keputusan itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.

Berdasarkan pantauan Kompas.com lewat Covid19.go.id, Jumat, Kota Mataram dalam Inmendagri tersebut masuk pada kategori Level 4.

Baca juga: Kotagede, Lokasi Istana Pertama Mataram Islam

Untuk kota/kabupten yang masuk pada Level 4, disebutkan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Ilustrasi NTB - Pantai Ampenan di Mataram.https://www.shutterstock.com/g/Mus'ab Ilustrasi NTB - Pantai Ampenan di Mataram.

Tempat wisata di luar Kota Mataram buka

Meski Kota Mataram tengah ditutup untuk kegiatan wisata, Yusron menuturkan, tempat wisata di kota/kabupaten lainnya di NTB masih menerima wisatawan.

“Destinasi yang berada di luar Kota Mataram masih bisa dikunjungi. Tentu saja dengan protokol kesehatan dan pengawasan yang baik,” ujarnya.

Adapun, protokol kesehatan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di Provinsi NTB.

Baca juga: 5 Aktivitas Seru di Sembalun, Lombok Usai Main Paralayang

SE itu menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti tempat wisata dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Sementara untuk protokol kesehatan, baik wisatawan maupun pelaku pariwisata wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com