Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/07/2021, 21:44 WIB

 

KOMPAS.com – Seluruh jalur pendakian Gunung Prau rencananya akan dibuka mulai 27 Juli 2021, tepatnya dua hari setelah PPKM Darurat Jawa-Bali berhenti.

Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates, Achmad Afifudin, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

“(Pembukaan kembali semua jalur pendakian) masih sementara atau baru rencana,” ujar dia.

Untuk diketahui, Gunung Prau merupakan gunung yang masuk dalam wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Prau Berencana Dibuka 27 Juli 2021

Gunung yang terletak pada ketinggian 2.590 meter dari permukaan laut (mdpl) ini memiliki lima jalur pendakian resmi yakni via Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dieng, Dwarawati, dan Wates.

Achmad mengatakan bahwa syaratnya masih sama dengan syarat yang berlaku untuk pendakian pasca-lebaran tahun ini.

“(Kemungkinan akan berubah) belum tahu, (masih) menunggu koordinasi dulu,” jelasnya.

Baca juga: Berapa Estimasi Biaya ke Gunung Prau dari Jakarta?

Sambil menunggu jalur dibuka kembali, berikut syarat mendaki Gunung Prau yang Kompas.com rangkum:

  1. Pendaki dari luar empat kabupaten yang mencakup Gunung Prau, dan pendaki dari DIY wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR.*
  2. Pendaki dari area Jawa Tengah dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal.
  3. Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum mendaki.
  4. Wajib membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar atau mahasiswa.
  5. Wajib membawa masker dan hand sanitizer.
  6. Wajib memakai masker.
  7. Wajib membawa perlengkapan pendakian sesuai SOP.
  8. Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal.
  9. Tenda diisi 50 persen dari kapasitas.
  10. Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000.
  11. Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal.
  12. Solo hiking boleh.
  13. Belum boleh lintas jalur.
  14. Pendaki tidak dibatasi usia.
  15. Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum.
  16. Masker harus diganti setiap hari, minimal dua masker dalam satu kali pendakian.
  17. Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian.

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19

Pemandangan yang indah di Gunung Prau.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan yang indah di Gunung Prau.

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Ngabuburit di Kota Tua Jakarta, Jangan Datang Terlalu Sore

4 Tips Ngabuburit di Kota Tua Jakarta, Jangan Datang Terlalu Sore

Travel Tips
8 Masjid Tertua di Pulau Jawa, Ada yang Usianya 735 Tahun

8 Masjid Tertua di Pulau Jawa, Ada yang Usianya 735 Tahun

Jalan Jalan
Masjid Al Jabbar Kini Punya Galeri Rasulullah dan Sejarah Islam Nusantara

Masjid Al Jabbar Kini Punya Galeri Rasulullah dan Sejarah Islam Nusantara

Jalan Jalan
Pantai Waso, Tempat Lihat Sunrise yang Anti-Mainstream di Labuan Bajo

Pantai Waso, Tempat Lihat Sunrise yang Anti-Mainstream di Labuan Bajo

Jalan Jalan
Ramadhan 2023, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun Hampir 85 Persen

Ramadhan 2023, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun Hampir 85 Persen

Travel Update
Daftar 27 Masjid di 4 Jalur Mudik, Ada Masjid Raya Al-Jabbar

Daftar 27 Masjid di 4 Jalur Mudik, Ada Masjid Raya Al-Jabbar

Travel Update
Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Dapat Kurangi Kepercayaan Wisatawan

Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Dapat Kurangi Kepercayaan Wisatawan

Travel Update
15 Tempat Ngabuburit Murah di Surabaya, Ada Lokasi Gratis 

15 Tempat Ngabuburit Murah di Surabaya, Ada Lokasi Gratis 

Jalan Jalan
Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Travel Update
4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

Travel Tips
Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Jalan Jalan
11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

Travel Update
Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Travel Update
Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Jalan Jalan
10 Masjid Tertua di Indonesia, Usianya Mencapai Ratusan Tahun 

10 Masjid Tertua di Indonesia, Usianya Mencapai Ratusan Tahun 

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+