KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata yang mudah untuk dijangkau dengan beragam pilihan moda transportasi, salah satunya kapal.
Namun sebelum memesan tiket untuk melanong ke NTB via jalur laut, terdapat persyaratan baru yang mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang perlu diperhatikan.
Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Liburan ke Lombok, Jangan Lupa ke Gili Air
SE Kemenhub Nomor SE 52 Tahun 2021 ini berlaku sejak 19 Juli dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
"Ketentuan di Nomor 5 dalam SE 52 tahun 2021 berlaku untuk semua pelabuhan di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi, Jumat (23/7/2021).
Saat ini, NTB memiliki lima pelabuhan yang aktif melayani perjalanan orang via jalur laut yakni Pelabuhan Lembar, Kayangan, Gili Trawangan, Pemenang atau Kantor UPP Kelas II Pemenang, dan Dermaga Tanjung Luar.
Baca juga: Setelah Work From Bali, Bakal Ada Work From Lombok dan Labuan Bajo?
Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat ke NTB yang Kompas.com rangkum:
Saat ini hingga 25 Juli 2021, pelayaran dalam negeri dengan kapal laut tengah dibatasi dengan rincian sebagai berikut:
Menyeberang selat Lombok dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.
Baca juga: Ini 10 Pantai yang Wajib Dikunjungi di NTB
Pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali
Baca juga: PPKM Mikro di NTB, Kuota Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Dikurangi
Pelayaran dari luar Pulau Jawa dan Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.