KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata yang mudah untuk dijangkau dengan beragam pilihan moda transportasi, salah satunya kapal.
Namun sebelum memesan tiket untuk melanong ke NTB via jalur laut, terdapat persyaratan baru yang mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang perlu diperhatikan.
Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Liburan ke Lombok, Jangan Lupa ke Gili Air
SE Kemenhub Nomor SE 52 Tahun 2021 ini berlaku sejak 19 Juli dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
"Ketentuan di Nomor 5 dalam SE 52 tahun 2021 berlaku untuk semua pelabuhan di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi, Jumat (23/7/2021).
Saat ini, NTB memiliki lima pelabuhan yang aktif melayani perjalanan orang via jalur laut yakni Pelabuhan Lembar, Kayangan, Gili Trawangan, Pemenang atau Kantor UPP Kelas II Pemenang, dan Dermaga Tanjung Luar.
Baca juga: Setelah Work From Bali, Bakal Ada Work From Lombok dan Labuan Bajo?
Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat ke NTB yang Kompas.com rangkum:
Calon penumpang kapal dibatasi
Saat ini hingga 25 Juli 2021, pelayaran dalam negeri dengan kapal laut tengah dibatasi dengan rincian sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan berusia di atas 18 tahun
- Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang
- Pelaku perjalanan pada poin 2 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II
- Pelaku perjalanan pada poin 3 wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya
Sasri/Kompas.com Menyeberang selat Lombok dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.
Baca juga: Ini 10 Pantai yang Wajib Dikunjungi di NTB
Pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin
- Kartu vaksin harus menyatakan bahwa calon penumpang setidaknya telah menerima satu dosis vaksin Covid-19
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan penumpang dengan keperluan mendesak
Baca juga: PPKM Mikro di NTB, Kuota Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Dikurangi
Pelayaran dari luar Pulau Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.