Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta per 26 Juli 2021

Kompas.com - 26/07/2021, 12:06 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang PPKM Darurat pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Hal ini membuatnya menjadi perpanjangan kedua sejak pertama kali diterapkan pada 3 Juli lalu.

Selama penerapan kebijakan tersebut, seluruh jenis transportasi termasuk kereta api (KA) berlakukan syarat terbaru bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Menurut siaran pers dari PT KAI Daop 1 Jakarta, Senin (26/7/2021), penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak wajib membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas seperti sebelumnya.

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...

“Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Lebih lanjut, seluruh calon penumpang juga wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatifnya adalah wajib menunjukkan keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 5 Kendala yang Ditemui Saat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, Eva menuturkan bahwa mereka tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

“Tetap dapat menggunakan KA dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan disertai surat negatif PCR atau rapid antigen yang masih berlaku,” jelasnya.

Penumpang KA di salah satu stasiun PT KAI Daop 1 Jakarta.dok. PT KAI Daop 1 Jakarta Penumpang KA di salah satu stasiun PT KAI Daop 1 Jakarta.

Sementara itu, pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Untuk pelanggan di bawah usia 5 tahun, mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Saat ini, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Tiket juga akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Pengalaman Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat, Pemeriksaan Berkas Secepat Kilat

Eva menjelaskan, PT KAI medukung penuh seluruh kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 guna menekan penyebaran virus tersebut.

Layanan vaksin Covid-19 di stasiun

Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyampaikan, arus kedatangan penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh masih terpantau kondusif di Jakarta pada Senin (17/5/2021), volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar 3.500 penumpang.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyampaikan, arus kedatangan penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh masih terpantau kondusif di Jakarta pada Senin (17/5/2021), volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar 3.500 penumpang.

Saat ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen membuka layanan vaksinasi Covid-19 setiap hari pada 08.00-12.00 WIB. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Berusia di atas 18 tahun.
  • Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.
  • Menunjukkan kode pemesanan yang sudah dibayar, atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku.
  • Memiliki KTP. Adapun, NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin.
  • Datang paling lambat sehari sebelum jadwal keberangkatan KA.
  • Calon penumpang dalam kondisi sehat, dan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat Celsius.
  • Ibu hamil bisa divaksin setelah dapat penjelasan dari petugas kesehatan, dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Daop 1 Jakarta Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh

Eva mengatakan bahwa pihaknya berharap, layanan vaksinasi di dua stasiun tersebut dapat membantu pemerintah mencapai target herd immunity.

“Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19,” pungkasnya.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com