KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI berlakukan syarat baru bagi penumpang KA Lokal yang berlaku mulai Senin (26/7/2021).
Menurut keterangan resminya, Senin, perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, para penumpang harus membuktikannya dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Baca juga: Syarat Semakin Ketat, Jumlah Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen
“Atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,” jelas dia.
Joni melanjutkan, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
“Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” jelas dia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat cakupan bidang yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: KA Batara Kresna hingga Prameks Kini Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan Indmendaggri Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Minggu (25/7/2021):
Sektor esensial
Baca juga: KA Baturraden Ekspres Jadi Alternatif Jurusan Bandung-Purwokerto melalui Cikampek
Sektor kritikal
Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tiket juga akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.