Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 18:06 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Petugas Basecamp Jalur Pendakian Gunung Sindoro via Bansari sekaligus Mountain Guide Gunung-gunung di Jawa bernama Bayem mengatakan, saat ini jalur pendakian Gunung Sindoro via Bansari telah dibuka.

Adapun, pembukaan tersebut dilakukan untuk sementara waktu hingga informasi lebih lanjut lantaran saat ini PPKM Darurat tengah diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

“Untuk sementara ini jalur pendakian dibuka dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan wajib membawa surat keterangan sehat,” jelas Bayem, Senin (26/7/2021).

 Baca juga: Pendakian Gunung Sindoro Tetap Buka Meski PPKM Darurat Diperpanjang, Tapi...

Kendati sudah dibuka kembali, namun dia menuturkan bahwa hanya sebagian jalur pendakian Gunung Sindoro saja yang telah dibuka. Salah satunya adalah via Bansari.

Meski saat ini tengah dibuka, Bayem menegaskan bahwa pembukaan hanya dilakukan untuk sementara waktu.

“Ada kemungkinan tutup kembali secara mendadak. Kita dari basecamp-basecamp juga menganut (aturan dari) Pemerintah Kabupaten dan dari Perhutani jika disuruh tutup kembali,” ungkapnya.

Apabila sudah tidak sabar mendaki Gunung Sindoro via Bansari, berikut Kompas.com rangkum syarat mendaki Gunung Sindoro via Bansari:

  • Wajib membawa surat sehat minimal dua hari sebelum pendakian
  • Wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin*
  • Membawa kartu identitas asli dan fotokopi
  • Satu pendaki minimal membawa tiga masker
  • Membawa hand sanitizer masing-masing
  • Membawa peralatan pendakian sesuai SOP

Baca juga: Selain Willem Sigar, Ternyata Tak Banyak Pendaki Solo Naik Gunung Sindoro Lewat Sigedang

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE ini berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, ada juga SE lain yang mengatur perjalanan selama PPKM Darurat.

SE yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang transportasi laut.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang perkeretaapian. Namun, keempat SE hanya berlaku hingga 25 Juli.

Baca juga: Sensasi Menyeruput Kopi Berlatar Belakang Gunung Sindoro-Sumbing

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rincian syarat perjalanan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 untuk tujuan dari dan ke, serta antar bandara/stasiun dan kota/kabupaten di Pulau Jawa:

Udara

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia

Laut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com