Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2021, 14:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta per 26 Juli 2021

Perubahan aturan perjalanan orang yang tertera dalam SE tersebut mungkin akan membuat sebagian orang bingung tentang apakah ada aturan baru atau tidak.

Agar tidak bingung dan memakan waktu lama untuk membedah masing-masing SE, berikut Kompas.com rangkum perbedaan dan persamaan aturan perjalanan orang dalam negeri pada kedua SE tersebut, Rabu (28/7/2021):

1. Tanggal berlaku

  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 mulai diberlakukan pada 26 Juli. Sementara SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 diberlakukan pada 3 Juli.
  • Keduanya berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian. Namun, adanya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 mencabut SE sebelumnya.

Baca juga: Syarat Naik KA Lokal, Hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal

2. Ruang lingkup

  • Kedua SE berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam negeri antarprovinsi/kabupaten/kota yang menggunakan seluruh jenis transportasi di Indonesia

Pelanggan KA Jarak Jauh selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.dok. PT Kereta Api Indonesia Pelanggan KA Jarak Jauh selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

3. Protokol kesehatan

  • Kedua SE masih melarang pelaku perjalanan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Kedua SE masih melarang pelaku perjalanan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang berdurasi kurang dari dua jam.
  • Makan dan minum dikecualikan untuk pelaku perjalanan yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka.

Baca juga: PPKM Darurat Sebabkan Pelaku Pariwisata Sulit Bergerak

4. Aturan perjalanan udara dari/ke Pulau Jawa dan Bali

  • Kedua SE masih mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksin yang menyatakan bahwa pemegang kartu telah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19, dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Kedua SE masih mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, aturan kartu vaksin dan tes PCR juga berlaku untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa.
  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, aturan kartu vaksin dan tes PCR berlaku untuk penerbangan dari/ke daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 4*.
  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan ke daerah di luar Jawa dan Bali hanya perlu menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan ke daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 dan Level 2 hanya perlu menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wakti maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan, sebanyak 100.273 unit kendaraan kembali ke wilayah Bogor pada 21-23 Mei 2021 atau periode berakhirnya masa pengetatan mudik.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan, sebanyak 100.273 unit kendaraan kembali ke wilayah Bogor pada 21-23 Mei 2021 atau periode berakhirnya masa pengetatan mudik.

5. Aturan perjalanan laut, darat pakai kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari/ke Pulau Jawa dan Bali

  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan penyeberangan memiliki syarat yang sama dengan pelaku perjalanan moda transportasi laut.
  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan KA antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, pengguna kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan pengguna sepeda motor, pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik memiliki syarat yang sama dengan pengguna kendaraan pribadi.
  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan laut, darat pakai kendaraan pribadi/umum, penyeberangan, dan KA antarkota dari/ke daerah PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan laut, darat pakai kendaraan pribadi/umum, penyeberangan, dan KA antarkota dari/ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 hanya perlu menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Wisata Gunung Bromo dan Semeru Perpanjang Masa Penutupan

6. Aturan perjalanan darat rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan

  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat pribadi/umum, dan KA dalam satu wilayah aglomerasi (misalnya Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat pribadi/umum, dan KA dalam satu wilayah aglomerasi (misalnya Jabodetabek) wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  • Mengacu pada poin sebelumnya, STRP adalah surat keterangan atau surat lainnya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, maupun perorangan dengan keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Petugas memeriksa kartu vaksinasi pengunjung yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas memeriksa kartu vaksinasi pengunjung yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

7. Usia minimal pelaku perjalanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com