Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata ke Gili Lawa di TN Komodo, Bawa Surat Negatif Covid-19

Kompas.com - 29/07/2021, 13:34 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu kawasan wisata di Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Gili Lawa akan dibuka kembali bagi wisatawan mulai 1 Agustus 2021.

Menurut informasi dalam akun Instagram @btn_komodo, Kamis (29/7/2021), pembukaan Gili Lawa dilakukan untuk menghindari kerumunan di kawasan TN Komodo.

“Pembukaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di beberapa titik ODTWA. Wisatawan saat ini dapat berkunjung ke Loh Liang (Pulau Komodo), Padar Selatan (Pulau Padar), dan Gili Lawa,” seperti yang tertera dalam salah satu unggahan.

Baca juga: Gili Lawa di TN Komodo akan Sambut Wisatawan Mulai 1 Agustus 2021

Lebih lanjut, pembukaan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai TN Komodo Nomor Sk.38/T.17/TU/REN/2/2021 tentang Protokol Kunjungan Wisata Alam di Gili Lawa Darat SPTN Wilayah II Balai TN Komodo.

Apabila ingin berkunjung, terdapat sejumlah syarat dan protokol kesehatan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi agar kunjungan wisata tetap aman dan nyaman. Berikut Kompas.com rangkum:

Syarat wisata ke Gili Lawa

  • Registrasi daring lewat situs https://registration.labuanbajoflores.id/ atau WhatsApp +62811-2222-2542.
  • Bawa surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen bagi wisatawan nusantara (wisnus) atau wisatawan mancanegara (wisman).
  • Bawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat bagi wisatawan dari Nusa Tenggara Timur (NTB).
  • Bawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk wisatawan dari luar NTB*.
  • Patuhi kebijakan timed entry di Gili Lawa dimulai pada 15.00-18.30 wita.
  • Patuhi kebijakan pemberlakuan kuota kunjungan yakni 25 orang per hari.
  • Wajib melalui prosedur pemeriksaan suhu tubuh, bukti registrasi daring, dan perlengkapan yang dirasa dapat menimbulkan gangguan terhadap ekosistem kawasan oleh petugas Balai TN Komodo.
  • Merujuk pada poin sebelumnya, perlengkapan yang dimaksud antara lain adalah senjata tajam, kembang api/petasan, korek api, rokok/rokok elektrik, botol minum plastik, serta makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai.
  • Patuhi pengaturan kelompok yang dilakukan petugas Resort Gili Lawa yakni wisatawan akan diatur dengan jumlah maksimal lima orang dalam satu kelompok/keluarga/komunitas.
  • Penggunaan drone dilarang karena Resort Gili Lawa adalah salah satu habitat utama satwa elang di kawasan TN Komodo.

Baca juga: TN Komodo Buka Lagi, Jam Kunjungan Wisatawan ke Padar Selatan Dibatasi

Gili Lawa di Taman Nasional Komodo.SHUTTERSTOCK / By Tanutkij Gili Lawa di Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Syarat Berwisata ke Padar Selatan di TN Komodo

Protokol kesehatan saat berwisata di Gili Lawa

  • Wisatawan wajib menggunakan masker sepanjang waktu.
  • Suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius.
  • Wisatawan wajib mencuci tangan dengan sabun cair sesering mungkin sebelum dan setelah menggunakan fasilitas umum, kendaraan transportasi, atau beraktivitas.
  • Wisatawan harus membawa hand sanitizer pribadi yang ramah lingkungan selama berada di kawasan.
  • Wisatawan membawa botol minum atau tumbler pribadi.
  • Menerapkan etika ketika batuk dan bersin, serta tidak meludah sembarangan.
  • Mematuhi seluruh aturan dan arahan dari petugas Resort Gili Lawa.
  • Wisatawan harus melakukan jaga jarak antar individu minimal satu meter.
  • Tidak menggunakan dan/atau meminjamkan peralatan pribadi dengan pengunjung lainnya.
  • Jika memiliki keluhan/indikasi gejala mengarah ke Covid-19, wisatawan harus segera melapor ke agen perjalanan wisata agar segera diantar ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: KLHK Bentuk Tim untuk Mengelola TN Komodo

Gili Lawa di Taman Nasional Komodo.SHUTTERSTOCK / By Finn stock Gili Lawa di Taman Nasional Komodo.

Surat keterangan negatif Covid-19 dan kartu vaksin

Balai TN Komodo mewajibkan calon wisatawan untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19 berupa hasil tes PCR atau rapid antigen. Aturan ini juga menjadi syarat penerbangan terbaru selama pandemi.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 26 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: 3 Aktivitas Seru Wisata ke Pulau Komodo dan Sekitarnya

Walaupun Balai TN Komodo tidak mewajibkan wisatawan membawa kartu vaksin Covid-19, namun hal ini tertulis dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

SE tersebut menyatakan, perjalanan menuju daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 4 perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Calon penumpang juga perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Desa Pota, Alternatif Tempat Wisata Melihat Komodo di Flores

Secara administratif, TN Komodo masuk dalam wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kabupaten ini, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021, masuk dalam kategori PPKM Level 3.

Adapun, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com