Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 29 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh di Sumatera Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Kompas.com - 29/07/2021, 17:37 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Seluruh penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Sumatera wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama mulai 29 Juli 2021.

Menurut keterangan pers dari situs resmi PT KAI, syarat baru yang berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera tersebut juga masih berlaku bagi penumpang di Pulau Jawa.

Meski diwajibkan, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan.

Kendati demikian, sebelum menaiki KA Jarak Jauh, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...

Adapun, syarat vaksinasi bagi penumpang KA Jarak Jauh tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 tersebut mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM mengau pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Baca juga: Pengalaman Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat, Pemeriksaan Berkas Secepat Kilat

Syarat naik KA Jarak Jauh dan pembatasan usia penumpang

Ilustrasi Kereta Api.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Ilustrasi Kereta Api.

Joni melanjutkan, sejauh ini seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di Pulau Jawa maupun Sumatera masih termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

“Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” ujarnya.

Baca juga: 5 Kendala yang Ditemui Saat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Untuk surat keterangan hasil negatif tes Covid-19, calon penumpang dapat menunjukkan hasil dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatifnya adalah dengan menunjukkan hasil dari tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang berusia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, sementara yang berusia di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

“Mulai 29 Juli, pelanggan berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” kata Joni.

Baca juga: 3 Upaya PT KAI Sukseskan PPKM Darurat, Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Naik KA

Protokol kesehatan lain yang harus diperhatikan

Ilustrasi KAIKOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Ilustrasi KAI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com