KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi kembali diperpanjang selama satu minggu sampai Senin (9/8/2021).
Keputusan itu diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Lebih Dari 1.100 Pekerja Wisata di Kota Batu Dirumahkan Akibat PPKM Darurat
Adapun, PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan di sejumlah kabupaten atau kota. Pada Senin itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menekan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Bagi masyarakat yang sudah ingin berwisata ke suatu tempat, maka keinginan itu harus ditahan lebih lama lagi.
Pasalnya, tempat wisata yang ada di daerah PPKM Level 4 dan 3 masih harus tutup.
Aturan itu tercantum dalam Inmendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa Bali.
Baca juga: Masih PPKM, Petugas Putar Balik Kendaraan Wisatawan yang Nekat Datang ke Gunungkidul
Dalam Inmendagri itu, tertulis bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4. Daerah dengan status PPKM Level 3 pun juga mendapat aturan yang sama.
Beberapa destinasi wisata terkenal di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut.
1. Jawa Barat
Kabupaten Cianjur (level 3), Kabupaten Sukabumi (level 3), Kabupaten Garut (level 4), Kota Bogor (level 4), Kota Bandung (level 4), Kabupaten Bandung (level 4), dan Kabupaten Bandung Barat (level 4).
2. Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga (level 3), Kabupaten Boyolali (level 3), Kabupaten Banjarnegara (level 3), Kabupaten Klaten (level 4), Kabupaten Magelang (level 4), Kabupaten Wonosobo (level 4), Kota Surakarta (level 4), dan Kabupaten Karanganyar (level 4).
3. Daerah Istimewa Yogyakarta