Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogykarta masuk level 4
4. Jawa Timur
Kabupaten Pacitan (level 3), Kabupaten Jember (level 3), Kota Malang (level 4), Kabupaten Malang (level 4), Kabupaten Kediri (level 4) Kabupaten Banyuwangi (level 4), Kabupaten Magetan (level 4), dan Kota Batu (level 4).
4. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (semua level 4).
Pada perpanjangan PPKM Darurat sampai 9 Agustus 2021 ini, ternyata tempat wisata ada yang diizinkan buka.
Namun, tempat wisata yang diperbolehkan untuk buka hanyalah di daerah dengan status PPKM Level 2.
Meski boleh buka, kapasitas tempat wisata sangat dibatasi, yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.
“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis aturan dalam Inmendagri tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat Sebabkan Pelaku Pariwisata Sulit Bergerak
Adapun, sebagian besar destinasi wisata favorit di Jawa-Bali masuk PPKM Level 3 dan 4, sehingga banyak tempat wisata yang wajib tutup.
Berdasarkan Inmendagri itu juga, hanya ada satu daerah yang masuk PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.