KOMPAS.com – Penumpang Garuda Indonesia yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta bisa mendapat layanan vaksinasi.
Layanan vaksinasi itu ditujukan untuk penumpang Garuda Indonesia yang berusia 12 tahun ke atas.
Baca juga: Garuda Dilarang Terbang Sementara ke Hongkong, Ini Kata Dirut Garuda
Menurut situs web resmi Garuda Indonesia, layanan vaksinasi Covid-19 diberikan dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah Indonesia untuk menekan laju penularan Covid-19.
1. Periode program: 30 Juni 2021 sampai pemberitahuan selanjutnya
2. Jenis vaksin: Sinovac-CoronaVac
3. Lokasi: Area Customer Service Garuda Indonesia Terminal 3 – Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta
4. Jam operasional: Setiap hari pukul 08.00-17.00 WIB
Baca juga: Garuda Indonesia dan Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan ke Kupang
1. Penumpang Garuda Indonesia
2. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 12 tahun ke atas
3. Harus memiliki tiket penerbangan dengan keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di hari yang sama saat pendaftaran
4. Belum melakukan Check-in untuk penerbangannya pada saat pendaftaran vaksin
5. Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
6. Bagi peserta yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua harus sudah berjarak minimal 28 hari dari vaksinasi dosis pertama
1. Registrasi dilakukan di lokasi pendaftaran vaksinasi Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (di depan ruang Customer Service Garuda Indonesia-masuk Terminal 3 melalui Gate 5) dari pukul 08.00-16.00 WIB
2. Peserta harus datang minimal 2 jam sebelum waktu keberangkatan penerbangannya
3. Membawa atau menunjukkan tiket penerbangan Garuda Indonesia yang berlaku
4. Membawa KTP asli
5. Membawa sertifikat vaksin dosis pertama (khusus untuk yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua)
6. Mengisi formulir & melalui proses medical screening oleh tim medis Garuda Indonesia
Baca juga: Ada Selebgram Dilarang Terbang, Ini Syarat Naik Pesawat Saat PPKM Darurat
Penumpang juga harus mematuhi aturan saat naik pesawat selama PPKM Darurat. Berikut aturannya:
1. Penumpang wajibu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
3. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
4. Penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.