KOMPAS.com – Taman Nasional (TN) Tanjung Puting di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memperpanjang periode penutupan hingga 15 Agustus 2021.
“Kawasan TN Tanjung Puting berdasarkan arahan Ibu Bupati Kotawaringin Barat @prokom_kobar_, mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif untuk berwisata,” tulis akun Instagram @btn_tanjungputing, Minggu (1/8/2021).
Adapun, penutupan tempat wisata yang merupakan rumah bagi puluhan ribu orangutan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Balai TN Tanjung Puting Nomor PG.04/T.18/TU/KSA/07/2021 tentang Penutupan Kembali Destinasi Wisata di Kawasan TN Tanjung Puting.
Baca juga: Travel Agent TN Tanjung Puting Terpaksa Jual Kelotok, Babak Belur Dihantam Pandemi
Pengumuman yang menyatakan bahwa tempat wisata itu memperpanjang periode penutupan mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat Nomor 556/265/Dispar-IV Tanggal 31 Juli 2021.
SE Bupati Kotawaringin Barat tersebut memutuskan bahwa seluruh tempat wisata ditutup hingga 15 Agustus mengikuti arahan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 untuk mencegah penularan Covid-19 di kabupaten tersebut.
Baca juga: Taman Nasional Tanjung Puting Tutup Kawasan Wisata Mulai 18 Juli 2021
“Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu dilakukan perpanjangan penutupan sementara terhadap tempat wisata alam, wisata religi, wisata keluarga dan wisata buatan (kolam renang, kolam pemancingan, agrowisata, dll) dari tanggal 1 Agustus s.d. 15 Agustus,” tulis SE tersebut.
Sebelumnya, TN Tanjung Puting sudah menutup kawasan wisatanya bagi pelancong sejak 18 Juli lalu hingga informasi lebih lanjut.
Mengutip Kompas.com, Kamis (15/7/2021), hal tersebut diumumkan oleh Balai TN Tanjung Puting melalui sebuah unggahan pada akun Instagram mereka, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Wisata di Tanjung Puting, Coba Rain Forest Trekking
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin.
“Ibu Bupati Kotawaringin Barat memutuskan untuk sementara menutup semua destinasi wisata di wilayah Kabupaten terhitung mulai tanggal 18 Juli 2021,” tulis akun tersebut.
Adapun, penutupan berdasarkan SE Bupati Kotawaringin Barat Nomor 556/240/Dispar-IV Tanggal 13 Juli 2021.
Baca juga: Jangan Lakukan Ini Saat Lihat Orangutan di TN Tanjung Puting
SE Bupati Kotawaringin Barat tersebut juga mengacu pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Pos Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.