KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina 8x24 jam.
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Lengkap 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA
Adapun, saat ini pemerintah Indonesia hanya mengizinkan penerbangan internasional di empat bandara saja yakni Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya adalah Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Daftar 7 Hotel Karantina di Jakarta Barat, Harga Mulai Rp 3 Juta
Jika mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berikut daftar hotel karantina di Jakarta dan Tangerang menurut data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per 2 Agustus 2021, Selasa (3/8/2021):
Jakarta Pusat
Baca juga: Daftar 3 Hotel Karantina di Cikarang Bekasi, Harga Mulai Rp 3,9 Juta
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Baca juga: Daftar 6 Hotel Karantina di Tangerang, Mulai dari Rp 2,9 Juta
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Baca juga: Daftar Hotel Karantina di Tangerang Selatan, Mulai dari Rp 2,9 Juta
Cikarang
Baca juga: Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta Pusat, Mulai Rp 2,5 Juta
Tangerang
Baca juga: Daftar 23 Hotel Karantina di Jakarta Selatan, Harga Mulai Rp 2,9 Juta
Tangerang Selatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.