Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi UNESCO Minta Stop Pembangunan Proyek di TN Komodo NTT

Kompas.com - 03/08/2021, 20:10 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komite Warisan Dunia (WHC) UNESCO meminta pemerintah Indonesia untuk menyetop pembangunan proyek infrastruktur pariwisata di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: UNESCO Minta Indonesia Hentikan Proyek Jurassic Park di TN Komodo, Ini Kata Kemenko Marves

Permintaan tersebut tercantum dalam sebuah dokumen bertajuk Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia bernomor WHC/21/44.COM/7B.

Dokumen tersebut dikeluarkan setelah konvensi daring pada 16–31 Juli 2021 di Fuzhou, China.

Isi dokumen itu membahas isu-isu konservasi di sejumlah situs warisan dunia UNESCO atau World Heritage List, analisis, serta langkah-langkah yang akan dilakukan oleh WHC.

Adapun, salah satu isu konservasi yang dibahas adalah pembangunan proyek di TN Komodo.

Sebagai informasi, TN Komodo telah menjadi bagian dari situs warisan dunia UNESCO sejak tahun 1991.

Baca juga: Sandiaga Jelaskan Rencana Pengembangan Lima Destinasi Super Prioritas

Taman nasional tersebut berada di Labuan Bajo yang merupakan salah satu dari lima destinasi super prioritas (DSP) yang diumumkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Isu konservasi di TN Komodo berdasarkan dokumen UNESCO

Menurut dokumen UNESCO, pada 9 Maret 2020, WHC mengirim surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Indonesia mengenai adanya laporan pihak ketiga tentang rencana pengembangan di lokasi tersebut.

Pihak ketiga juga melaporkan ancaman-ancaman lain yang berdampak terhadap Outstanding Universal Value (Nilai Universal Luar Biasa atau OUV) di lokasi yang sama.

Baca juga: UNESCO Minta Hentikan Proyek di TN Komodo, Ini Tanggapan Menparekraf Sandiaga

Menurut situs web UNESCO, OUV adalah signifikansi alam dan/atau budaya yang luar biasa, dan menjadi kepentingan bersama untuk masa kini serta masa depan bagi seluruh umat manusia.

Adapun ancaman-ancaman yang dimaksud adalah pengembangan infrastruktur di Pulau Rinca guna mengantisipasi perhelatan G-20 Summit di 2023, serta konstruksi fasilitas pariwisata di Pulau Padar tanpa sepengetahuan WHC seperti yang sudah terlampir di Panduan Operasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com