Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi UNESCO Minta Stop Pembangunan Proyek di TN Komodo NTT

Kompas.com - 03/08/2021, 20:10 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Sementara itu, ancaman-ancaman lainnya adalah target pertumbuhan pariwisata yang signifikan, reformasi pariwisata yang berpotensi memberi dampak terhadap mata pencaharian komunitas setempat, peningkatan yang signifikan pada aktivitas pemancingan ilegal, dan sejumlah isu pengelolaan di wilayah laut lokasi tersebut.

Kemudian, pada 30 April dan 6 Mei 2020, pemerintah Indonesia menginformasikan sejumlah hal kepada WHC.

Pemerintah mengembangkan Integrated Tourism Master Plan (Rencana Pariwisata Terintegrasi atau ITMP) di Labuan Bajo, termasuk Pulau Rinca dan Pulau Padar. Selain itu, pemerintah juga mulai fokus pada pariwisata berkualitas dibandingkan pariwisata massal.

Baca juga: Selamat Datang Jurassic Park di Pulau Rinca

Fasilitas yang berada di “zona pemanfaatan” tengah diperbaharui oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas dan membuatnya tahan bencana alam serta perubahan iklim.

Selanjutnya, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tengah dibuat dan tindakan lain juga sedang direncanakan untuk menanggulangi potensi membahayakan OUV.

Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga menjelaskan bahwa populasi komodo di lokasi tersebut meningkat dari 2.430 menjadi 3.022 periode tahun 2015-2019.

Baca juga: Rencana Pemerintah Menyulap Pulau Rinca Jadi Jurassic Park Tuai Kecaman

Pada 30 Oktober 2020, WHC meminta pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan proyek infrastruktur pariwisata yang berpotensi memengaruhi OUV sebelum adanya peninjauan AMDAL dari Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).

Pada waktu yang sama, pemerintah mengirim AMDAL kepada WHC terkait konstruksi infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.

Selanjutnya, berdasarkan peninjauan dari IUCN, WHC meminta pemerintah untuk merevisi dan mengumpulkan ulang AMDAL berdasarkan Panduan Operasional dan Catatan Masukan dari IUCN.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan BOPLBF melaksanakan famtrip dengan media di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu, (13/9/2020). (HANDOUT/BOPLBF)HANDOUT/BOPLBF Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan BOPLBF melaksanakan famtrip dengan media di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu, (13/9/2020). (HANDOUT/BOPLBF)
WHC juga telah menyatakan permintaan yang sama pada 12 Januari dan 12 Maret 2021. Saat penulisan dokumen ini, pemerintah Indonesia belum mengumpulkan AMDAL yang telah direvisi.

Baca juga: Peneliti LIPI: Proyek Jurassic Park di Rinca Tak Bahayakan Habitat Komodo

Oleh karena itu, WHC meminta pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh proyek infrastruktur pariwisata di dan sekitar lokasi yang berpotensi berdampak pada OUV hingga AMDAL dikumpulkan untuk ditinjau oleh IUCN.

Adapun WHC juga meminta pemerintah mengumpulkan laporan terbaru tentang status konservasi di lokasi tersebut paling lambat pada 1 Februari 2022. 

Adapun permintaan lain dari UNESCO dapat dilihat di dokumen aslinya pada tautan berikut.

Apa yang sebenarnya menjadi polemik awal? Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui Proyek KSPN dan Jurassic Park.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com