Sebab, pihaknya tidak bisa menolak kebijakan yang sudah diterapkan pemerintah pusat.
"PPKM diperpanjang kami pasrah sajalah, karena gimana sudah kita tidak boleh menolak, tidak boleh bertanya, dan tidak boleh menyanggah, ya sudah kita pasrah saja," katanya.
Menurut dia, setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai, pihaknya sedang merintis kembali usaha yang sempat turun omzetnya.
Namun, PPKM Darurat kembali diterapkan sejak 3 Juli 2021 dan mereka tidak bisa beroperasi kembali.
Baca juga: Bagikan Masker, Kemenparekraf Sasar Pekerja Transportasi dan Perhotelan
"Kita kan baru akan bergerak sejak PSBB, lalu PPKM katanya 17 hari lalu diperpanjang ya sudah terima saja," ujarnya.
Ia berharap pemerintah memberikan sedikit ruang gerak agar kesejahteraan pemilik usaha transportasi menjadi lebih terjamin.
"Kita harus bisa berjalan, kami harus menggunakan gigi 1 dan 2 dulu lah. Tidak menggunakan gigi 3, 4, 5, 6, tapi yang bisa bergerak karena kan yang namanya driver kan profesi, yang tidak mudah untuk mencari driver sekarang," kata dia.
Ia menambahkan, para pengusaha transportasi sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi Covid-19.
Pihaknya memberlakukan pembatasan kapasitas, menyemprot disinfektan ke kendaraan-kendaraannya, dan menyiapkan hand sanitizer.
"Semua sudah disiapkan crew maupun mekanik, prokes kita siapkan semua," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.