PR & Marcomm Manager Plaza Indonesia Quartantyo Yoga Utomo mengonfirmasi bahwa syarat wajib kartu vaksin tersebut mulai berlaku pada 16 Agustus.
“Syarat ini akan tetap berlaku (jika PPKM diperpanjang usai 9 Agustus 2021) karena sudah jadi keputusan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang harus dijalankan oleh kami,” jelasnya, Jumat.
Untuk informasi lebih lanjut seputar syarat tersebut, dia mengatakan bahwa calon pengunjung dapat langsung memeriksanya di laman Instagram Plaza Indonesia.
Adapun, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus.
Mengutip Kompas.com, Jumat (6/8/2021), Anies menegaskan, setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Kalau nanti mau masuk ke fasilitas mana pun tinggal bawa laporannya, bisa ada di ponsel, bisa dari aplikasi PeduliLindungi atau JAKI,” kata dia di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
“Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga,” sambungnya.
Senayan Park terletak di Jalan Gerbang Pemuda No. 3, RT 1/RW 3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mengutip salah satu unggahan dalam akun Instagram @senayan.park, mereka juga mewajibkan seluruh pengunjung untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 elektronik lewat aplikasi PeduliLindungi.
“Efektif 3 Agustus 2021, Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” kata mereka.
Baca juga: Selain Hotel, Warga Jakarta juga Kabur ke Mal-Mal di Jakarta saat Listrik Padam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.