Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Mal di Jakarta Wajibkan Pengunjung Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Kompas.com - 06/08/2021, 12:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melanjutkan PPKM Darurat Level 1 sampai 4 hingga 9 Agustus 2021 sejak diterapkan pada 3 Juli lalu.

Di Pulau Jawa dan Bali, khususnya Provinsi DKI Jakarta, seluruh wilayah di dalamnya masuk kriteria PPKM Level 4.

Hal ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Itinerary Habiskan 1 Hari di Mal di Jakarta

Dalam aturan tersebut Selain itu, sejumlah toko masih diizinkan untuk dibuka dengan ketentuan bahwa mereka masuk dalam kategori esensial.

Apabila hendak membeli kebutuhan harian, saat ini sebanyak empat mal di Jakarta mewajibkan calon pengunjung untuk membawa dan menunjukkan karti vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, pihak mal juga menggunakan aplikasi tersebut untuk mempermudah mereka dalam menerapkan sistem check-in dan check-out para pengunjung.

Baca juga: Survei: Wisatawan Kurang Taat Protokol Kesehatan Saat di Hotel dan Mal

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum tiga mal di Jakarta yang wajibkan pengunjung bawa kartu vaksin Covid-19, Jumat (6/8/2021):

1. Plaza Indonesia, Jakarta Pusat

Plaza Indonesia berlokasi di Jalan MH Thamrin No. Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan salah satu unggahan dalam akun Instagram @plazaindonesia, mereka mengumumkan bahwa seluruh calon pengunjung harus sudah divaksin minimal satu dosis.

Warga melintas di depan pusat perbelanjaan Plaza Indonesia di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di ruang publik, pusat perbelanjaan Plaza Indonesia akan tutup sementara mulai 25 Maret hingga 3 April 2020,  namun tidak berlaku untuk toko yang menjual kebutuhan pokok dengan jam operasional mulai pukul 11:00 - 17:00 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Warga melintas di depan pusat perbelanjaan Plaza Indonesia di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di ruang publik, pusat perbelanjaan Plaza Indonesia akan tutup sementara mulai 25 Maret hingga 3 April 2020, namun tidak berlaku untuk toko yang menjual kebutuhan pokok dengan jam operasional mulai pukul 11:00 - 17:00 WIB.

“Efektif tanggal 16 Agustus 2021, semua orang yang masuk Plaza Indonesia termasuk pengunjung, karyawan kami, staf outsourcing, staf toko, dan kontraktor, harus sudah divaksinasi minimal 1 kali dosis,” tulisnya.

Baca juga: Sebelum Pandemi, Mal di Jakarta Ini Jadi Tempat Turis Asing Beli Oleh-oleh

PR & Marcomm Manager Plaza Indonesia Quartantyo Yoga Utomo mengonfirmasi bahwa syarat wajib kartu vaksin tersebut mulai berlaku pada 16 Agustus.

“Syarat ini akan tetap berlaku (jika PPKM diperpanjang usai 9 Agustus 2021) karena sudah jadi keputusan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang harus dijalankan oleh kami,” jelasnya, Jumat.

Untuk informasi lebih lanjut seputar syarat tersebut, dia mengatakan bahwa calon pengunjung dapat langsung memeriksanya di laman Instagram Plaza Indonesia.

Adapun, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus.

Mengutip Kompas.com, Jumat (6/8/2021), Anies menegaskan, setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Kalau nanti mau masuk ke fasilitas mana pun tinggal bawa laporannya, bisa ada di ponsel, bisa dari aplikasi PeduliLindungi atau JAKI,” kata dia di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.

“Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga,” sambungnya.

2. Senayan Park, Jakarta Pusat

Senayan Park terletak di Jalan Gerbang Pemuda No. 3, RT 1/RW 3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mengutip salah satu unggahan dalam akun Instagram @senayan.park, mereka juga mewajibkan seluruh pengunjung untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 elektronik lewat aplikasi PeduliLindungi.

Suasana di Senayan Park Mall, Minggu (15/11/2020).KOMPAS.com/Ihsanuddin Suasana di Senayan Park Mall, Minggu (15/11/2020).

“Efektif 3 Agustus 2021, Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” kata mereka.

Baca juga: Selain Hotel, Warga Jakarta juga Kabur ke Mal-Mal di Jakarta saat Listrik Padam

Sama dengan mal sebelumnya, Senayan Park juga membatasi pertokoan yang buka hanya untuk mereka yang menyediakan kebutuhan pokok, farmasi, dan restoran yang sediakan jasa antar.

Mengutip unggahan lainnya, pertokoan tersebut buka setiap hari pukul 10.00-20.00 WIB. Akses masuk hanya bisa dilakukan lewat Parang Lobby, Ground Floor, Kawung Lobby, dan LG Floor.

3. Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan

Lippo Mall Kemang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Jalan Kemang Raya No. 36 RW 5, Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam salah satu unggahannya lewat akun Instagram @lippomallkemang, mereka juga mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19, serta melakukan check-in dan check-out.

Pemukiman di sekitar Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Pemukiman di sekitar Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019)

Corporate PR and Reputation Management Lippo Mall Indonesia Nidia N Ichsan mengatakan, sejak 3 Agustus pihaknya sudah menerapkan aturan tersebut meski masih dalam tahap sosialisasi.

Lewat tahap sosialisasi saat ini, pihaknya berharap pengunjung dapat mengunduh PeduliLindungi untuk memudahkan mereka masuk ke dalam mal hanya dengan memindai kode QR di pintu masuk mal.

Adapun, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah mereka telah melakukan vaksinasi lengkap, baru menerima satu kali dosis vaksin, atau belum divaksinasi sama sekali.

“Bagi ojek daring, kami akan memberi kemudahan dengan menyiapkan area drop off bagi yang belum divaksin untuk mengambil pesanan pelanggan,” kata dia, Jumat.

Baca juga: Tidak ke Mal, Apa Hiburan Orang Jakarta Zaman Dahulu?

Lebih lanjut, Nidia menuturkan, dalam tahap sosialisasi ini mereka masih memberi toleransi bagi pengunjung yang belum divaksin, atau kesulitan dalam check-in dan check-out menggunakan PeduliLindungi.

Artinya, sambung dia, pengunjung yang belum atau tidak divaksinasi karena suatu kondisi masih diizinkan masuk ke mal tanpa membawa surat keterangan dari dokter.

“Untuk saat ini, pada tahap sosialisasi, masih boleh. Yang perlu kami tekankan, pada proses sosialisasi kami masih memberikan toleransi. Ini berlaku untuk semua orang yang masuk area mal tanpa kecuali,” tegas Nidia.

Selama proses sosialisasi, diharap masyarakat yang hendak berkunjung ke mal memiliki waktu untuk melengkapi aturan yang berlaku. Seperti sudah divaksin minimal satu dosis, atau telah mengunduh PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com