KOMPAS.com – Tahun 2021 sudah masuk pertengahan dan pandemi Covid-19 masih belum usai sejak Maret 2020.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan bergam upaya. Dua di antaranya adalah menghapus cuti bersama dan menggeser hari libur nasional.
Diberitakan Kompas.com, Senin (22/2/2021), pemangkasan cuti bersama 2021 ditujukan untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.
Baca juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Ubah Hari Libur Nasional
Keputusan itu terlampir dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
Baca juga: PHRI: Cuti Bersama Dipangkas akan Persulit Sektor Pariwisata Bertahan
Sebenarnya, masih ada libur cuti bersama untuk Natal pada 24 Desember 2021. Namun, pemerintah akhirnya meniadakannya. Alhasil sampai akhir 2021, tidak ada lagi libur cuti bersama.
Selain menghapus beberapa cuti bersama, pemerintah juga menggeser dua hari libur nasional.
Kompas.com, Jumat (18/6/2021) memberitakan bahwa dua hari libur nasional yang dimaksud adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.