KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel maupun guest house untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Ketentuan itu sesuai aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Baca juga: 3 Mal di Jakarta Wajibkan Pengunjung Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Menanggapi keputusan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyarankan pihak Pemprov DKI untuk meninjau ulang aturan tersebut.
Menurut dia, salah satu alsannya adalah masih belum maksimalnya penerima vaksin Covid-19 di sejumlah daerah.
“Saat ini, sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih berpindah-pindah. Jadi kalau mau vaksin, kita harus cari-cari dulu. Kemudian, ketersediaan vaksin juga masih terbatas,” kata Maulana dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, sambung dia, masih banyak orang-orang yang belum mendapat vaksin hingga kini. Contohnya adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Maulana menyebut jika keputusan itu tetap diteruskan, risikonya lebih besar dan makin menekan pelaku usah dan pemerintah.
Sementara itu diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), ada lima aktivitas publik di Jakarta yang mengharuskan masyarakat menunjukkan kartu vaksin.
Berikut ini 5 aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:
Baca juga: Dampak PPKM terhadap Okupansi Hotel di Jakarta, Hotel Bintang Juga Kena
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.