KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel maupun guest house untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Ketentuan itu sesuai aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Baca juga: 3 Mal di Jakarta Wajibkan Pengunjung Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Menanggapi keputusan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyarankan pihak Pemprov DKI untuk meninjau ulang aturan tersebut.
Menurut dia, salah satu alsannya adalah masih belum maksimalnya penerima vaksin Covid-19 di sejumlah daerah.
“Saat ini, sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih berpindah-pindah. Jadi kalau mau vaksin, kita harus cari-cari dulu. Kemudian, ketersediaan vaksin juga masih terbatas,” kata Maulana dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, sambung dia, masih banyak orang-orang yang belum mendapat vaksin hingga kini. Contohnya adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Maulana menyebut jika keputusan itu tetap diteruskan, risikonya lebih besar dan makin menekan pelaku usah dan pemerintah.
Sementara itu diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), ada lima aktivitas publik di Jakarta yang mengharuskan masyarakat menunjukkan kartu vaksin.
Berikut ini 5 aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:
Baca juga: Dampak PPKM terhadap Okupansi Hotel di Jakarta, Hotel Bintang Juga Kena
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.